2 TPS di Delta Pawan Ketapang Direkomendasikan Coblos Ulang, Ini Alasannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Delta Pawan, Ketapang, rekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU, di TPS 1 Kelurahan Tengah dan TPS 4 Desa Sukabangun.

Ketua Panwascam Delta Pawan, Theo Bernadhi memastikan, rekomendasi PSU sudah disampaikan ke Bawaslu Ketapang untuk ditindaklanjuti oleh KPU.

"Informasinya sudah dilayangkan surat rekomendasi PSU dari Bawaslu ke KPU," kata Theo, Minggu (18/2/2024).

Menurutnya, kedua TPS ini direkomendasikan PSU karena kedapatan mengakomodir pemilih menggunakan e-KTP luar Ketapang, bahkan menggunakan e-KTP luar Kalimantan Barat.

"Untuk TPS 4 Sukabangun ada satu pemilih menggunakan e-KTP Banyuwangi, kemudian di TPS 1 Tengah ada 4 pemilih menggunakan e-KTP luar Ketapang dan Kalbar," jelas Theo.

"Padahal mereka semua tidak masuk dalam pemilih pindahan dan tidak masuk kategori pemilih khusus tetapi oleh KPPS diberikan surat suara untuk memilih," lanjutnya.

Temuan itupun dicatat sebagai pelanggaran. Sehingga khusus untuk TPS 1 Kelurahan Tengah, direkomendasikan agar melakukan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, dan pemilihan DPD.

Sedangkan TPS 4 Desa Suka Bangung direkomendasikan PSU pemilihan presiden dan wakil presiden saja.

"Kewenangan dan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab KPU, yang jelas Bawaslu sudah merekomendasikan," kata Theo.

Ia menegaskan, sebelumnya, upaya pencegahan terhadap pelanggaran ini sudah dilakukan. Hanya saja, pihak KPPS mengabaikan masukan yang disampaikan pihak Panwascam.

"Mereka tetap mengakomodir pemilih-pemilih tersebut," kata Theo.

Di sisi lain, menurut Theo, masih banyak KPPS di wikayah Delta Pawan, yang kurang memahami prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga ada hal-hal yang akhirnya terabaikan.

Misalnya, soal urutan penghitungan yang masih ada, tidak berurutan, penentuan suara sah dan tidak sah, pengisian C hasil salinan, pengisian C pendamping, pemilih pengguna e-KTP bukan e-KTP setempat dan beberapa hal lainnya.

"Tapi meski demikian banyak juga KPPS yang sudah memahami tugas dan prosedurnya dan tentu itu patut kita apresiasi," katanya.***

Leave a comment