Potensi Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Kalbar: Data Masih di Input

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat menemukan temuan pelanggaran yang terjadi saat Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

Temuan tersebut terjadi di dua Kabupaten yang ada di Kalbar.

Untuk itu Bawaslu Kalbar akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024.

“Terkait dengan jumlah TPS yang PSU, datanya masih kita input,” tutur Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat Faisal Riza.

Menurutnya potensi PSU yang terdata saat ini ada di dua daerah yaitu Singkawang dan Ketapang.

Bahwasannya potensi temuah Bawaslu ini terjadi karena ada pemilih yang tidak berhak memilih. Lalu ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

Lanjut Faisal, pihaknya sudah menyampaikan terkait dengan potensi terjadinya PSU. Salah satunya di Ketapang. “Kami masih mendata, tapi untuk Ketapang sudah disampaikan ke KPU,” sebut Faisal.

Faisal menambahkan temuan lain saat digelarnya pemungutan suara mengenai aplikasi Sirekap, lalu ada pemilih yang tidak bisa memilih, hingga dugaan terjadinya politik uang.

Faisal melanjutkan temuan-temuan itu masih dalam penelusuran lebih dalam oleh Bawaslu untuk dilakukan kajian.

“Masih kami proses, dan untuk laporan sedang dikaji, untuk membuat kajian dan akan diplenokan,” tambah Faisal.

Faisal menjelaskan proses penghitungan berdasarkan dokumen manual. Menurutnya Sirekap hanya alat bantu terkait proses penghitung suara.

Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di tingkat kota.

“Untuk Kota Pontianak, potensi PSU belum ada,” ungkap Ridwan.

Dijelaskannya temuan Bawaslu Pontianak berupa dugaan pelanggaran administrasi di dua TPS Pontianak Timur dan satu TPS di Pontianak Utara. Dugaan pelanggaran itu kesalahan penempatan tanda tangan pemilih di daftar hadir.

Diakuinya dugaan pertama ada pemilih lain atau pemilih yang diwakilkan.

“Setelah dicek memang orang yang bersangkutan salah menempatkan tanda tangan, orang berikutnya tidak mendapatkan kolom untuk melakukan tanda tangan,” urai Ridwan.

“Kami langsung sarankan untuk perbaikan saat ini juga,” katanya.

Pihaknya lantas terus melakukan pengawasan terkait dengan proses rekapitulasi yang rencananya akan dimulai pada 16 Februari 2024.

Lanjut Ridwan, seyogyanya rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dimulai tanggal 16 Februari 2024, tetapi belum berjalan karena terkendala aplikasi Sirekap.

Dijelaskannya jika KPU saat ini telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dengan sistem yang akan mengganti Sirekap, agar bisa melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Kami sudah mengingatkan jajaran di bawah untuk bersabar, sambil menunggu undangan resmi dari KPU atau PPK tingkat kecamatan untuk melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya sejak awal sudah mengingatkan KPU untuk mengantisipasi terjadinya PSU terutama di Kecamatan Pontianak Barat dan Timur.

Potensi PSU di dua wilayah itu merupakan dampak dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

“Terutama teman-teman PTPS di timur dan barat benar-benar di bimtek. Jika ada yang mencurigakan segera cek DPT Online. Sekaligus pasal-pasal yang digunakan jika itu terjadi,” tutupnya. ***

Leave a comment