Tingkatkan Pemasaran, Pemprov Dukung Empat Potensi Indikasi Geografis Khas Kalbar

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tahun 2024 telah ditetapkan sebagai tahun Tematik Indikasi Geografis.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mendorong dan mendukung Potensi Indikasi Geografis di Kalimantan Barat.

Potensi tersebut yaitu Lidah buaya Kota Pontianak, Madu kelulut Kabupaten Kapuas Hulu, Langsat Punggur Kabupaten Kubu Raya dan Jahe Menanjak Kabupaten Kubu Raya.

Indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah.

Dengan adanya indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

"Indikasi geografis ini juga diperlukan sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan," ungkapnya saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Geografis dan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (23/1/2024).

Harisson menjelaskan Kalimantan Barat juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun Kabupaten/Kota senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam berbagai hal.

Antara lain Pelaksanaan Paralegal justice Award pada Tahun 2023, peserta yang mengikuti seleksi sebanyak 13 orang, Proses pengharmonisan Raperda dan Raperkada di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Penilaian Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Tahun 2023, Pelayanan Publik Berbasis HAM bagi pemerintah daerah merupakan program baru berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023, Penilaian Indeks Reformasi Hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada Tahun 2023.

"Saya harap seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat dapat berpartisipasi mendorong dan memotivasi komunitas atau kelompok masyarakat agar segera mendapatkan produk unggulan Indikasi Geografi yang dimiliki masing-masing daerah guna mendapatkan kepastian," urainya

Pendaftaran mengenai kekayaan intelektual meningkat dari 1.282 pada Tahun 2022 menjadi 1.645 pada Tahun 2023.

Secara geografis Kalimantan Barat memiliki potensi yang sangat besar di bidang pertanian, perkebunan, maupun pertambangan.

Salah satu pendaftaran yang diterbitkan pada Tahun 2023 adalah Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Liberika Kayong Utara yang akan diserahkan sertifikatnya pada hari ini oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan
Kopi Liberika Kayong Utara benar-benar bisa memblow-up Kalimantan Barat dengan kopi khas Kalimantan Barat.

Diakui Harisson semua sudah diupayakan tinggal kepala Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Disperindag harus benar-benar mendorong Liberika.

Sehingga ketika orang ke Pontianak yang dinikmati kopi Aming atau Asiang, bukan Kopi Lampung tapi memang harusnya Kopi Liberika khasnya Kalimantan Barat.

"Jadi di bujuk Pak Asiang sama Aming itu disamping ada kopi khas mereka ada ditawarkan juga Kopi Liberika," terangnya.

Ia lantas memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk menambah wawasan dan menggugah semangat untuk peduli terhadap potensi produk indikasi geografis Kalimantan Barat.

"Tentu agar dapat memiliki nilai ekonomi yang tinggi," cetusnya.

Indikasi Geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis (termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut) memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Indikasi Geografis dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

"Adapun yang menjadi objek perlindungan Indikasi Geografis meliputi sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri," paparnya.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual KemenkumHAM RI, Min Usihen mengatakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual setiap tahunnya menetapkan tahun tematik dari berbagai rezim Kekayaan Intelektual Tahun 2021 sebagai Tahun Paten (melakukan safari Paten ke daerah-daerah di Indonesia), Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta, Tahun 2023 mengusung tahun tematik ‘Merek’ yang berhasil meningkatkan permohonan merek baik merek personal maupun kolektif secara signifikan.

Dimana Tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis.

Oleh karenanya, baik di Pusat dan wilayah bergerak  melakukan golrifikasi/ edukasi IG dan melaksanakan berbagai kegiatan dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dan masyarakat setempat  untuk mendorong, mempromosikan, dan memberdayakan produk IG.

"Agar Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia," tuturnya.

Kegiatan ini turut dihadiri, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, Pj Sekda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari dan seluruh Kepala Daerah se- Kalimantan Barat atau yang mewakili. ***

Leave a comment