Curi Sepeda Motor untuk Beli Sabu, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Kecanduan narkoba membuat SS gelap mata. Demi mendapatkan barang haram itu, segala cara rela dilakukan. Termasuk mencuri sepeda motor.

Aksi pencurian sepeda motor dilakukan pemuda 22 tahun itu di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, 31 Desember 2023.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, peristiwa itu diketahui pada pada Minggu (31/12/23). Kala itu, korban baru saja terbangun dari tidurnya dan hendak berangkat ke kantor.

Namun, seketika ia terperanjat, motor kesayangannya Honda GL yang terparkir sudah raib. Korban tentu tak tinggal diam. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya," kata Ade.

Penangkapan terhadap SS tak mudah. Ia berusaha melawan petugas. Ia mengunci pintu depan dan berusaha lari menggunakan pintu dapur rumahnya.

" Namun upaya pelaku kabur berhasil digagalkan. Petugas dengan sigap berhasil meringkus pelaku," kata Ade.

Kepada penyidik, SS mengaku mencuri motor korban. Niatnya, motor curian itu akan dijual untuk membeli sabu. Namun apes, ia ditangkap dahulu sebelum berhasil menjual motor curiannya itu.

Saat ini SS dan barang bukti sudah diamankan polisi. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Ade.(andi)***

Leave a comment