Kepala Daerah Kubu Raya, Sanggau dan Mempawah Batal Akhiri Masa Jabatan pada 31 Desember, Ini Dasarnya!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor: 143/PUU-XXI/2023, membatalkan potongan masa jabatan kepala daerah Kubu Raya, Mempawah, dan Sanggau yang sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Adapun putusan MK tersebut mengembalikan masa jabatan mereka menjadi lima tahun, sesuai dengan tanggal pelantikannya.

Putusan MK itu juga merinci, untuk Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya, ditetapkan berakhir pada 17 Februari 2024.

Selanjutnya, masa jabatan Kepala Daerah Kabupaten Sanggau akan berakhir pada 19 Februari 2024. Sedangkan masa jabatan Kepala Daerah Kabupaten Mempawah ditetapkan akan berakhir pada 14 April 2024.

Putusan MK tersebut pun telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:100. 2.1. 3/7543/SJ tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 143/PUU-XXI/2023.

Dalam surat yang ditandatangani, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan, amar putusan MK telah memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor: 10 tahun 2016.

Di mana yang semula pasal tersebut berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Dengan putusan MK mengalami perubahan.

Disebutkan pula, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun.

"Masa jabatan itu terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan," tulis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:100. 2.1. 3/7543

Dengan putusan itu, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada daerah masing-masing.

"Sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung keputusan Mendagri.(andi)***

Leave a comment