Kejati Kalbar Bongkar Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menetapkan enam tersangka kasus korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai atau ferry di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019.

Proyek pengadaan kapal itu bersumber dari APBN, dengan pagu anggaran Rp2,5 miliar. Namun, belakangan kapal yang didatangkan melayani transportasi masyarakat, ternyata mengunakan kapal bekas. Alhasil, negara dirugikan sebesar R1,7 miliar.

Kejati Kalbar, Muhammad Yusuf mengatakan, pengadaan kapal penyeberangan masyarakat ini bersumber dari APBN DAK Afirmasi, Bidang Transportasi dari Kemendes DT tahun 2019.

"Pengadaan kapal penumpang untuk digunakan sebagian sarana transportasi penyebrangan masyarakat,"kata Muhammad Yusuf.

Selanjutnya, ditandatangani kontrak perjanjian Nomor:550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, antara PPK dan penyedia kapal yakni CV Rindi.

Adapun nilai yang disepakati untuk membuat kapal penyebrangan dengan nilai Rp2,4 miliar. Namun, belakangan diketahui ada pihak ketiga lagi.

"Pihak ketiga ini yang mengadakan kapal," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan fakta bahwa kapal yang didatangkan itu, bukan dibuat tahun 2019. Namun, kapal bekas yang dibuat pada tahun 2014.

"Kenyataannya kapal ferry tersebut merupakan kapal bekas dan ditemukan kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif," tegasnya.

Akibatnya, ada total loose dan negara dirugikan sebesar Rp2,2 miliar. Karena kapal ferry yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Namun, dari jumah kerugian itu, penyidik sudah menyita uang Rp335 juta rupiah dan pengembalian uang sebesar Rp440 juta rupiah.

"Jadi total kerugian dalam perkara ini sebesar Rp1, 7 miliar," ujarnya.

Saat ini sudah enam orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah SD, pejabat pembuat komitmen, dan tiga panitia penerima hasil pekerjaan atau PPHP yakni BP, AJ, dan MA. Adapula TK Direktur CV Rindi penyedia barang, dan AN yang melaksanakan pekerjaan.

"Mudah-mudahan kasus ini akan dilimpahkan dalam waktu dekat," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment