Polda Kalbar Gagalkan Penyeludupan 10 kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Pontianak

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 10 kilogram. Barang haram itu, diamankan dari dua orang kurir, berinisial RA dan GN.

Kedua tersangka ini ditangkap di SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Selain sabu, polisi juga mengamankan ineks 43 butir dan pil ekstasi sebanyak 43 butir.

Wakil Direktur Resese Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kedua kurir itu mendapat upah Rp10 juta per kilogram dari bandar.

Barang haram tersebut akan dibawa ke Pontianak untuk diserahkan ke pemesannya. Beruntung, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan pihak Polda Kalbar.

"Rencananya barang ini akan dikirim ke Pontianak dan masih menunggu petunjuk selanjutnya. Kebetulan orang yang sebagai pengendali sudah disentuh dan masih dalam penyelidikan," kata Abdul Hafidz, Rabu (29/11/2023).

Menurut Hafidz, hasil penyelidikan sementara, sabu itu berasal dari Malaysia. Sementara, kedua kurir itu, bekerja atas perintah seorang napi di Lapas Kelas II APontianak berinisial A.

"Yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup dengan kasus yang sama," ungkap Hafidz.

Saat ini, keterlibatan napi berinisial A sudah dikomunikasikan kepada Kalapas Kelas II A Pontianak.

Kedua kurir tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun. (andi)***

Leave a comment