Polsek Marau Ringkus Tiga Kawanan Pengedar Narkoba di Air Upas

1 Mei 2024 12:33 WIB
Tiga pemuda, YY, Y dan H diamankan Polsek Marau karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. (Dok Polisi).

KETAPANG, insidepontianak.com - Polsek Marau ringkus tiga pemuda, diduga kawanan pengedar narkoba. Ketiganya adalah YY, Y dan H. Ditangkap di wilayah Air Upas.

Kapolsek Marau, Ipda Dewa Jaya Fegurosta, menyampaikan penangkapan berawal laporan warga yang curiga adanya peredaran narkoba di wilayah Air Upas. 

Laporan itu pun diselidiki. Satu orang dicurigai sebagai pengedar. Dia lah YY. Pemuda itupun langsung diamankan. 

"Hasil penggeledahan, didapat barang bukti satu klip transparans ukuran kecil. Isinya sabu 0,17 gram," kata Ipda Dewa Jaya Fegurosta. 

YY langsung diitrogasi. Ia akhirnya buka mulut. Dua temannya, Y dan H disebut terlibat dalam jaringannya. 

"Kami langsung melakukan pengejaran," ujarnya. 

Y dan H berhasil diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Air Upas. Dari tangan keduanya juga ditemukan barang bukti narkoba. 

"Y menyimpan dua klip plastik berisi sabu 1,2 gram. Sedangkan H, menyimpan 16,27 gram sabu," jelasnya. 

Selin itu, diamankan pula barang bukti uang tunai Rp9 juta diduga hasil dari penjualan narkoba. Alhasil YY, Y dan H ditetapkan tersangka. 

“Kita juga akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini termasuk mencari pengedar lainnya," tegas Dewa. 

Para pelaku dijerar Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.***


Penulis : Muhammad Fauzi
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment