Wahyu Pralihanti: Setiap Pengembang Perumahanan Wajib Menyediakan PSU

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau, melalui Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang prasarana dan sarana utilitas (PSU).

"Kalau Peraturan daerahnya kita sudah punya. Perda nomor 8 tahun 2021 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana utilitas umum perumahan dan pemukiman. Perbupnya sedang kita rancang," kata Sekretaris Dinas PCKTRP Sanggau, Wahyu Pralihanti, Sabtu (25/11/2023).

Menurut Bu Wahyu sapaan familiarnya, Perbup PSU akan diusulkan untuk dibahas pada tahun anggaran 2024.

"Pengembang perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum. Untuk sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau minimal lima persen dari keseluruhan lahan yang disetujui, seperti taman untuk bermain bagi anak," tegas Bu Wahyu.

Dijelaskannya, jika pihak pengembang tidak menyerakah atau menghibahkan tanah dengan bangunan, dan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset, dapat dipastikan pengembang tidak akan dapat program bantuan PSU dari pemerintah.

"Kalau tidak dihibahkan, komplek perumahan tersebut tidak bisa dibangun pemerintah, baik itu drainase, ruang terbuka hijau atau RTH dan lain sebagai," jelas Bu Wahyu

Program Bantuan PSU untuk pengembang perumahan, lanjutnya, selama ini ada melalui dana APBN Kementerian PUPR.

"Intinya, semua pengembang wajib menyediakan PSU pada komplek Perumahannya. Lahan minimal 5 persen dari keseluruhan lahan komplek harus diserahkan kepada Pemda. Cuma lahan saja boleh, nanti Pemda yang bangun, atau sudah ada tamannya di bangun oleh pengembang Itu harus diserahkan kepada Pemda karena merupakan fasilitas untuk publik," pungkasnya. (ans). ***

Leave a comment