HS Oknum Pendidik di Pontianak Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Persetubuhan Anak

3 Mei 2024 00:16 WIB
Ilustrasi penjara. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Negeri Pontianak, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebanyak Rp75 juta kepada HS, terdakwa kasus persetubuhan anak. 

Kasus ini sempat menyita perhatian publik, karena terdakwa sempat diberi penangguhan, dan ketahuan rekreasi ke Kota Singkawang saat masih menjadi tahanan Polresta Pontianak.

Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak. Perbuatan itu dilakukan HS beberapa kali. 

"Putusan ini sebagaimana alternatif dakwaan kedua penuntut umum. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun," kata Rudy Astanto, Kamis (2/5/2024).

HS sendiri merupakan seorang pendidik di Kota Pontianak. Kasus ini terungkap bermula dari laporan orang tua korban ke Polresta Pontianak pada 2023.

Penanganan kasus ini sempat berjalan lambat. Sebab, berkas perkara baru dinyatakan lengkap pada 6 Desember 2023.

Setelah itu, HS baru ditahan Kejari Pontianak, lalu perkaranya disidangkan, dan saat ini telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Andi)***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment