Kejari Pontianak Tahan Pelaku Rudapaksa Sesama Jenis, Korbannya Anak 14 Tahun di Pontianak

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya menahan pelaku rudapaksa sesama jenis yang dilakukan T pria 38 tahun kepada seorang anak di bawah umur.

Korban yang berusia 14 tahun ini berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Walla. Aplikasi ini diduga sebagai aplikasi kencan untuk pasangan sesama jenis.

Penahanan terhadap T dilakukan Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (10/11/2023) usai berkas perkara kasus ini dilimpahkan Polresta Pontianak Kota.

"Tersangka T ini disangkakan melakukan persetubuhan sesama jenis. (Sekarang) sudah ada aplikasi Walla yang menjadi perkara," kata Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto.

Tersangka berinisial T ini melakukan komunikasi lewat aplikasi Walla. Lalu dilanjutkan komunikasi lewat WhatsApp sampai terjadinya pencabulan terhadap korban.

"Tadi sudah diceritakan bagaimana dia melakukan. Tetap kami tahan ini karena ini menyangkut kekerasan seksual dan akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk segara disidangkan," terang Kajari Pontianak.

Saat ini T sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf c Jo pasal 5 ayat huruf G UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Andi). ***

Leave a comment