YNDN Soroti Kasus Anak Ditampar di Kubu Raya, akan Bantu Orang Tua Korban ke Jalur Hukum

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana, turut menyoroti kasus anak ditampar oleh seseorang lelaki di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Ia mengaku prihatin atas kasus kekerasan yang dialami anak tersebut. Sebagaimana diketahui, korban ditampar lelaki dewasa saat tengah bermain di depan ruko Gang Sri Usman, Desa Kuala Dua beberapa hari yang lalu.

Devi menyesalkan tindakan pelaku. Apalagi dia sudah dewasa, dan seharusnya menjadi orang yang melindungi anak-anak.

"Kasus kekerasan anak ini seharusnya sudah kita akhiri. Karena dampaknya akan buruk bagi anak itu sendiri," kata Devi, Senin (6/11/2023).

Maka dari itu, ia memastikan YNDN akan membantu orang tua korban menempuh jalur hukum. Supaya, memberi efek jera kepada pelaku.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, karena ini melibatkan anak, apalagi pasti menimbulkan trauma," tegas Devi.

Selain itu, Devi juga menyampaikan, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban, untuk memperbaiki kesehatan mentalnya.

"Kita akan berupaya mengatasi trauma dan dilakukan secara bertahap, hingga trauma tersebut benar-benar pulih," ungkapnya.

Menurut Devi, pelaku yang menampar korban tak lain tetangga sendiri. Alasan pelaku memukuli korban, karena tidak menyukai kehadiran anak-anak tersebut bermain di depan ruko.

"Sepertinya pelaku memiliki tempramental, sehingga ia dapat berbuat seperti itu," ujar Devi.

Ia menegaskan, apapun alasannya, melakukan kekerasan terhadap anak adalah perbuatan yang salah. Praktik ini harus dipahami semua pihak. Atas perbuatan itu, Devi menyebut, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.

"Mudah-mudahan nanti penyidik dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," harap Devi.

Korban Trauma

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dialami seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun. Korban yang tengah bermain ditampar pria dewasa berinisial AH.

Peristiwa ini terjadi di depan ruko di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 3 November 2023. Kini kasusnya sudah dilaporkan ke polisi.

Orang tua korban, Madi mengatakan, kejadian bermula saat anaknya bermain-main bersama temannya di depan ruko Gang Seri Usman, Desa Kuala Dua. Tiba-tiba, pelaku datang langsung memukul anaknya hingga terjatuh. "Anak saya sempat minta tolong hingga akhirnya melarikan diri," kata Madi, Minggu (5/11/2023). Menurutnya, akibat penganiayaan tersebut, anaknya mengalami trauma. Bahkan, sampai ketakuan bertemu dengan orang. "Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Kubu Raya. Tapi pelaku masih bebas berkeliaran," ucap Madi. Polisi Terima Laporan Koran Sementara, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro, membenarkan, pihaknya menerima laporan kasus ini. Heru meyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Hasil pemeriksaan sementara, korban ditampar oleh pelaku," kata Heru. Heru memastikan, korban sudah divisum. CCTV di tempat kejadian juga sudah disita untuk mempekuar bukti dugaan penganiayaan tersebut. "Setelah pemeriksaan awal, hari ini, Minggu 5 November 2023, pelaku kami panggil lagi untuk diperiksa kembali," ucapnya Heru. Ia melanjutkan, gelar perkara akan dilakukan pada Senin (6/11/2023). Hasil gelar perkara ini nantinya akan menentukan status terlapor. "Untuk penetapan status tersangka kami harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Termasuk nanti penentuan pasal apa yang akan dikenakan terhadap pelaku," pungkasnya. (greg/andi)***

Leave a comment