Polres Kayong Utara Tangkap Pemuda Penyebar Foto Porno Editan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - AT harus berhadapan dengan hukum. Pemuda 24 warga Sukadana, ditangkap polisi karena menyebarkan foto porno editan. Belakangan diketahui, wajah foto porno editannya itu merupakan kenalan perempuannya.

Foto yang diedit lalu dibagikan di media sosial. Pelaku menggunakan akun anonim. Para korban tentu saja tak terima. Mereka pun melaporkan kejahatan pelecehan tersebut ke kepolisian setempat.

Dari laporan korban, anggota Satreskrim Polres Kayong Utara bergerak cepat menyelidiki si pemilik akun penyebar foto porno editan itu.

Tak butuh waktu lama bagi polisi menemukan pemilik akun tersebut. Dialah AT. Singkat cerita, pemuda itu pun diringkus. Tanpa perlawanan.

"Setelah kita selidiki, kita temukan pelaku sedang mengedit foto, dan yang bersangkutan kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra.

"Handphone-nya juga sudah kita amankan," lanjut Hendra.

Bukti-bukti yang didapat polisi membuat pelaku tak berkutik. Ia pun mengakui seluruh perbuatan tak pantas itu.

"Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto diedit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian di-share," ungkap Hendra.

Menurut Hendra, alasan pelaku mengedit foto-foto korban dengan mengganti gambar badan tanpa busana, dan menyebarkannya ke medsos karena sakit hati.

"Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu diposting agar korban itu malu," tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut, AT terancam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda ratusan juta.***

Leave a comment