Warga Durian Sebatang Audiensi ke DPRD Kayong Utara, PT MP Diminta 'Stop' Beraktivitas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Belasan warga dari Desa Durian Sebatang gelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Kayong Utara, Selasa (10/10/2023).

Mereka meminta DPRD menghentikan kegiatan galian C yang dilakukan oleh pihak PT Mayawana Persada atau PT MP di Bukit Mandi Punai.

PT MP sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri atau HTI.

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Durian Sebatang Heri mengatakan, pengerukan tanah yang dilakukan pihak perusahaan mengancam sumber air bersih masyarakat sekitar.

Di sisi lain, aktivitas perusahaan tidak melalui sosialisasi yang melibatkan masyarakat banyak secara langsung.

“Namun, hanya dimonopoli kepala desa,” kata Heri.

Sementara, kepala desa diduga turut serta mengambil untung dari proyek pengerukan tanah tersebut.

Pasalnya, menurut Heri, alat berat yang digunakan perusahaan merupakan milik kepala desa.

Persoalan ini pun sudah berugulir cukup panjang. Warga bahkan sempat menahan alat berat supaya berhenti beraktivitas.

Namun upaya itu hanya berlangsung sementara. Buktinya, pengerukan tanah di Bukit Mandi Punai kembali berjalan.

Klaim Tak Langgar Aturan

Bagian Hukum PT MP, Ardi mengklaim, aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan.

Bahkan menurutnya, semua dokumen perizinan sudah disampaikan di forum audiensi bersama DPRD, OPD, hingga pihak Polres Kayong Utara.

Ia menegaskan, lahan di Bukit Mandi Punai yang mereka garap saat ini merupakan kawasan konsesi perusahaan.

Atas dasar itu, ia memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam kegiatan pengerukan tanah tersebut.

"Setahu saya, sepanjang dilakukan di area konsesi dan tidak dikomersilkan, itu tidak masalah. Itu (red, meterial) untuk kita membangun jalan di area konsesi. Sama sekali tidak keluar dari area kerja," kata Ardi.

Ia juga membantah tudingan yang menyatakan, pengerukan tanah tanpa melewati proses sosialisasi langsung ke masyarakat.

“Kami sudah melibatkan masyarakat untuk bekerjasama sesuai kebutuhan perusahaan,” tegasnya.

Bahkan katanya, Kepala Desa Durian Sebatang sendiri yang menyanggupi kerja sama tersebut.

Sehingga, alat berat yang digunakan untuk menggali tanah di Bukit Mandi Punai, tertuang dalam kontrak kerja sesuai keinginan masyarakat.

"Bahkan dibuka kesempatan untuk bekerjasama kepada masyarakat, dan kemudian kepala desa yang menyatakan siap untuk bekerjasama, dan ini tidak menutup untuk yang lain. Tapi saat itu Pak Kades yang menyampaikan," terang Ardi.

Stop Kegiatan

Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi mengamini permintaan warga. Dalam audiensi itu, secara tegas ia mendesak pihak perusahaan menghentikan kegiatan pengerukan tanah oleh PT MP di Bukit Mandi Punai.

Sebab, di wilayah itu ada sumber air bersih yang perlu dijaga. Baginya, kepentingan masyarakat banyak menjadi prioritas yang harus diperhatikan.

"Air ini sumber kehidupan masyarakat," tegasnya.

"Jadi selesaikan dulu persoalan di masyarakat terkait sumber air mereka di sana. Solusi apa yang bisa diberikan perusahaan. Saya tahu betul, di bukit itu ada air bersih, cagar budaya,” sambungnya.

Di sisi lain, lanjut Sarnawi, jika perusahaan kekeh melakukan kegiatan tersebut, maka dapat memicu konflik baru di masyarakat.

Legislator Demokrat ini pun menegaskan, sikap tegasnya itu bukan berarti melarang investasi masuk di Kayong Utara.

Namun, semua aturan harus dipatuhi. Terutama dampak lingkungan. Ini menjadi keharusan yang wajib dijaga.

Sarnawi pun mengatakan, PT MP juga tak pernah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kayong Utara selama beraktivitas, karena merasa izin mereka dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Maka konflik seperti ini kita juga yang menyelesaikan, karena di sana (Desa Durian Sebatang) masyarakat kita. Jangan sampai investasi malah membuat masyarakat sengsara. Itu yang tidak kita inginkan," tegasnya.

Di kesempatan audiensi ini, Sarnawi turut meminta perusahaan menyerahkan salinan perizinan mereka.

Karena sampai hari ini, tidak diketahui pasti PAD apa saja yang didapat pemerintah daerah dengan adanya PT MP di Kayong Utara.

"Karena selama ini, kita dengar sendiri dari OPD tidak mengetahui perizinan perusahaan ini. Kami akan berkoordinasi ke Kementerian yang mengurus segala perizinan perusahaan ini, kita harap ada hal positif yang didapat Kayong Utara, khsusnya PAD dengan masuknya investor," tutupnya. (fauzi)***

Leave a comment