11 Pelaku Karhutla di Kubu Raya Dipidana dan Disanksi Sosial Pasca-bebas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat melakukan edukasi kepada 11 pelaku pembakar lahan yang telah diamankan.

Mereka diingatkan pentingnya peran serta penanggulangan kebakaran di masa mendatang. Para pelaku ini pun akan dipidana untuk efek jera.

Selain itu, mereka juga diberikan sanksi sosial menjadi anggota Masyarakat Peduli Api atau MPA setelah bebas dari tahanan nanti.

Arief Hidayat mengatakan, secara garis besar kebakaran hutan dan lahan masih marak terjadi. Apalagi 79 persen, lahan di Kubu Raya merupakan gambut.

"Sampai saat ini masih ada ditemukan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar," kata Arief Hidayat.

Akibat kabut asap yang dihasilkan itu, telah mengganggu kesehatan, dan mengganggu jarak pandang pesawat yang ditumpangi puluhan masyarakat.

Karena itu, 11 pelaku pembakar lahan ini diberikan pembelajaran supaya mengetahui dampak buruk akibat perbuatannya.

"11 pelaku ini, selain diberi sanksi pidana mereka juga dikenakan juga sanksi sosial yakni menjadi MPA di tempat tinggal mereka masing-masing dan menjalankan program Ayo Semprot Peduli Presisi atau Asem Pedes," sambungnya.

Mereka juga diberikan tugas melakukan pengawasan lahan dan upaya pemadaman api bersama MPA di wilayah tempat tinggalnya nanti, serta melaporkan pelaku pembakaran lahan kepada pihak kepolisian.

"Kami berharap, masyarakat dan ke-11 pelaku pembakar lahan ini dapat bersinergi dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Kubu Raya," ujarnya.

Saat ini, 11 pelaku sudah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Kabupaten Kubu Raya untuk menjalani proses hukum.

"Polres Kubu Raya tidak semata-mata melakukan penegakan hukum saja, akan tetapi memberikan kepastian hukum guna menjaga situasi Kamtibmas," pungkasnya. (andi)***

Tags :

Leave a comment