Komdam XII Tanjungpura Musnahkan Sabu 11,3 kg dan 10 Ribu Ekstasi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepomtianak.com – Kodam XII Tanjungpura musnahkan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 11,3 kg dan 10 ribu pil ekstasi, Selasa (3/10/2023).

Pemusnahan barang bukti itu digelar di Mapomdam XII/TPR. Turut disaksikan Kepala BNN Kalbar.

Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus di perbatasan Jagoi Babang-Malaysia dan perbatasan Sekayam-Malaysia, oleh anggota Satgas Pamtas Batalyon Armed 16/TK beberapa waktu lalu.

"Dari kedua upaya penggagalan tersebut, pelaku berhasil melarikan diri melalui jalan tikus hingga melewati batas negara," kata Iwan.

Sehingga saat itu, kurir narkoba tersebut tak bisa ditangkap karena ia telah masuk ke Malaysia. Sedangkan barang bukti yang ditinggalkan berhasil diamankan.

Terlepas itu, ia mengapresisiasi prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Armed 16/TK yang telah bekerja dengan baik sehingga berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba ini.

Ia pun meminta seluruh prajurit TNI yang bertugas di perbatasan agar terus memaksimalkan pengamanan, terutama di jalan-jalan tikus perbatasan. Supaya, praktik-praktik penyelundupan dari negara tetangga bisa dicegah.

"Saya ingatkan kembali perang dengan peredaran dan pelaku kejahatan narkotika sudah menjadi komitmen kita," tegas mantan Danjen Kopassus itu.

Ia memastikan, di bawah komandonya, Kodam XII Tanjungpura benar-benar serius untuk perang melawan narkoba.

Karena itu, seluruh prajurit TNI diingatkannya jangan pernah main-main dengan barang terlarang tersebut. Jika ada anggota yang terlibat narkoba, sanksi tegas pasti diberikan.

Leave a comment