Dampak Polemik Tapal Batas Pontianak-Kubu Raya, Satarudin Khawatir Warga Golpot

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontiak.com – Polemik tapal batas antara Pontianak dengan Kubu Raya berpotesi berdampak pada partisipasi pada Pemilu 2024.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin pun mengkhawatirkan masyarakat yang terkena imbas polemik tapal batas ini akan golput alias tak memberikan hak pilihnya.

Dasar kekhawatirannya itu karena, masyarakat Pontianak yang terdampak persoalan tapal batas itu, DPT-nya tercatat di KPU Kubu Raya. Sementara, secara administrasi, mereka masih ber-KTP Pontianak.

“Sementara itu, KPU telah menegaskan bahwa Pemilu harus dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara atau TPS sesuai dengan KTP dan KK yang terdaftar. Inilah yang menjadi masalah,” tegas Satarudin.

Sebagai wakil rakyat, ia memastikan telah berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat terdampak polemik tapal batas ini agar mengikuti regulasi.

"Kita juga telah mengedukasi masyarakat di sana jangan sampai bertindak terlalu anarkis," kata Satarudin, Rabu (27/9/2023).

Satarudin pun mengegaskan, persoalan tapal batas tersebut tak boleh dianggap remeh. Karena menyangkut hak setiap warga negara untuk menggunakan hak suara di Pemilu nanti.

Maka, semestinya, pemeritah segera menyeleasikan persoalan ini supaya status masyarakat di sana jelas.

"Hak suara itu dilindungi oleh Undang-Undang," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, wilayah Pontianak yang dinyatakan masuk ke wilayah Kubu Raya yakni terdiri dari Perumnas Empat Pontianak Timur, dan Nipah Kuning Dalam, serta Sungai Beliung, Pontianak Barat.

Di wilayah itu, tercatat 3000 warga ber-KTP Pontianak yang bakal berpindah memilih dengan hadirnya Permendagri tersebut. Sementara, satu sisi masyarakat di wilayah ini masih ingin tetap memilih di Kota Pontianak.***

Leave a comment