Bawaslu Kalbar, Mengajak Generasi Milenial Ikut Berpartispasi Melalui Aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu’ Diperkuat

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Faisal Riza menyatakan untuk pembentukan satuan tugas (Satgas) hingaa saat ini belum ada arahan pembentukan ditingkat lokal.

“Tetapi bawaslu sendiri punya program Jarimo Awasi Pemilu, yang merupakan kolaborasi berbagai elemen termasuklah kelompok milenial dan pemantuan pemilu serta organisasi mahasiswa,” ungkapnya, pada Rabu (16/8/2023).

Terkait adanya pelanggaran kampanye di media sosial, dapat disampaikan melalui aplikasi Jarimu Awasi Pemilu.

Ia mengatakan berkaitan dengan, pengalaman dengan pemilu di tahun 2019 sebelumnya, misalkan menemukan, berita hoaks atau ujaran kebencian yang dilihat di akun sosial media dapat melaporkannya.

"Tugas wewenang kami hanya mengawasi akun resmi kampanye peserta pemilu yang didaftarkan ke KPU, untuk akun diluar tidak ada kewajiban untuk mengawasi itu,” ujarnya.

“Pihaknya hanya menyampaikan melalui link google from, yang telah dibuatkan oleh bawaslu RI dan mereka yang akan menindaklanjuti,” tambahnya.

Ia mengatakan melalui platform Facebook, twitter, maupun instagram nantinya disampaikan dibawaslu RI, apakah nantinya dilakukan tag down status akun dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang jika terbukti melanggar.

Saat ini proses pengawasan, berada di tahap proses pencalonan, di sisi lain pihaknya juga mengkonfirmasi terkait penanganan administrasi untuk menyampaikan ke KPU untuk diperbaiki.

Faisal memastikan tahapan kampanye ini, tentunya akan banyak melakukan sosialisasi untuk dapat memastikan partisipasi publik terlibat dalam pengawasan kampanye.

Sampai saat ini, dirinya beserta pihak bawaslu lainnya, belum menemukan adanya terkait pelanggaran kampanye.

“Belum ada yang melaporkan, walaupun emang ada benner saat ini, itu dianggap sebagai bentuk sosialisasi mereka, jadi belum dapat dikatakan pelanggaran,” sambungnya

Pihaknya telah menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan sosialisasi kampanye diinstansi pendidikan maupun tempat ibadah,

“Karena itu merupakan simbol pelanggaran, dan sudah ada surat intruksi dari bawaslu RI untuk memastikan tidak ada sosialisasi ditempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya (Evi)***

Leave a comment