KPU Sanggau Terus Pantau Daftar Pemilih Tambahan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau terus melakukan pemantauan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 . Himbauan dan sosialisasi terus dilakukan kepada seluruh masyarakat Sanggau.

Anggota KPU Sanggau Suwindari menjelaskan, DPTb diperuntukan untuk pemilih yang terdaftar di DPT.

"Namun karena satu dan lain hal seorang pemilih boleh mengajukan pindah memilih, dengan alasan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku," katanya saat diwawancarai pada Kamis, (21/9/2023).

Anggota KPU Kabupaten Sanggau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi itu menjelaskan, syarat untuk pengajuan DPTb yaitu pertama, bertugas ditempat lain.

Kedua, menjalani rawat inap. Ketiga, tertimpa bencana. Keempat, menjadi tahan rutan atau lapas. Kelima, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial. Keenam, sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Ketujuh, bekerja di luar domisili. Kedelapan, menjalani tugas belajar dan yang terakhir, pindah domisili. Paling lambat DPTb diurus pada 15 Januari 2024.

"Kemudian dikerucutkan lagi pada H-7 pengajuan DPTb masih bisa di akomodir. Dengan syarat pertama, pemilih yang sakit. Kedua, pemilih yang tertimpa bencana. Ketiga, pemilih yang menjadi tahan di rutan/lapas dan yang terakhir, pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. selambat-lambatnya di urus pada 7 Februari 2024," ungkapnya.

Ia meneruskan, sampai saat ini KPU Sanggau telah menerima sekitar 20 orang yang mengajukan pindah memilih. KPU Sanggau juga terus menghimbau masyarakat untuk segera mengurus jika ada kemungkinan untuk tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asal.

"Kita telah membuka posko layanan di setiap sekretariat PPS dan PPK sampai ke KPU Kabupaten bagi masyarakat Sanggau yang akan mengurus DPTb," tutupnya. (ans)

Leave a comment