Januari hingga Agustus, Bea Cukai Kalbar Sita 69 kg Sabu dan 3,5 Juta Rokok Ilegal

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Bea Cukai Kalbar terus meningkatkan pengawasan terhadap penyeludupan sabu dari jalur perbatasan Kalbar.

Sepanjang Januari-Agustus 2023 Bea Cukai Kantor Wilayah Bagian Barat telah mengungkap penyeludupan sabu sebanyak 69,630 kilogram sabu 6,293 butir ekstasi dan 18 kilogram ganja.

"Adapun nilai barang ini kita perkirakan Rp83 miliar," kata Kepala Bea Cukai Provinsi Kalbar, Imik Eko Putro, Selasa (12/9/2023).

Imik mengatakan, narkotika menjadi atensi Bea Cukai. Sebab, peredaran narkotika dari perbatasan masih marak.

Selain sabu, Bea Cukai juga mengamankan Rp3,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp4,6 miliar.

Di samping itu, Bea Cukai juga mengamankan 20.576,44 liter minuman keras dengan nilai Rp15 miliar.

Ada juga lima mobil mewah yang disita. Di antaranya Hummer, BMW Coupe EP2, Nissan Silvia S15, Land Cruiser, dan Mercedes-Benz dengan nilai barang sebesar Rp5,1 miliar. (andi)***

Leave a comment