LI Bapan Kalbar: Ada Dugaan Korupsi di Pembebasan Lahan TBI!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI Bapan RI) DPD Kalimantan Barat tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi tersebut ada pada bangunan Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Kepala Badan LI BAPAN RI DPD Kalbar, S. Febyan Babaro mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam terhadap pembangunan fasilitas negara di bawah Kementerian Perhubungan tersebut dengan nilai Rp140,49 miliar yang terindikasi adanya praktek korupsi.

“Sedang kami dalami, sejauh ini terdapat permasalahan pembebasan lahan yang masih belum selesai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga konflik horizontal di lingkungan masayarakat sekitar yang menjadi korban perampasan lahan tersebut,” tuturnya.

Awalnya, jelas Febyan, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat sekitar yang lahannya digunakan untuk pembangunan fasilitas TBI, tetapi belum mendapatkan ganti rugi sama sekali.

“Sejauh ini hasil investigasi kami menemukan adanya bukti mengenai proses pembanguan TBI yang terdapat banyak cacat prosedur dan tidak memiliki izin hingga saat ini,” ucapnya.

Lahan masyarakat yang belum mendapat ganti rugi tersebut seluas lebih kurang 1 hektare.

Ada dua warga yang hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi dari pembangunan Terminal Barang Internasional di Entikong itu.

Febyan menegaskan, akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan melakukan proses hukum kepada siapa saja yang terlibat dan mencoba membuat penyelesaian masalah ini menjadi berbelit-belit.

“, saya berharap kepada semua pihak terkait permasalahan ini, untuk segera berkoordinasi menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan akan kami advokasi agar tidak menjadi proyek mangkrak dikemudian hari,” ucapnya.

Pembangunan kawasan perbatasan merupakan salah satu komitmen dan kebijakan pembangunan yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan agenda (Nawacita) Presiden Joko Widodo.

Entikong menjadi salah satu kecamatan dari 187 kecamatan yang menjadi lokasi prioritas untuk pembangunan nasional.

Saat dikonfirmasi, Yl, salah seorang masyarakat yang menjadi korban perampasan lahan tersebut membenarkan dugaan yang diutarakan LI Bapan Kalbar.

Yl pun mengklaim jika dirinya salah satu korban dari pembanguan TBI tersebut.

“Memang sejak bangunan TBI itu dibangun dari 2017 lalu saya belum pernah menerima ganti rugi hingga saat ini, bahkan kemarin saya mendapat surat dari BPN melalui Kepala Desa yang mengatakan akan dilakukannya proses pengajuan hak pakai, diatas lahan kami yang bermasalah ini, tetapi kemudian Pihak Desa tidak mau memyetujui usulan BPN tersebut,” tutup YL. ***

Leave a comment