Pemkab Ketapang Susun Master Plan Rencana Aksi Pencegahan Karhutla Bebasis Tata Kelola Gambut

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang, gelar rapat pleno penyusunan master plan rencana aksi daerah pencegahan karhutla berbasis tata kelola gambut, sebagai implementasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 48 Tahun 2023, Rabu (23/8/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Staff Ahli Bupati Ketapang, Maryadi Asmu'ie. Menurunya, kegiatan ini dilaksanakan untuk menanggulangi karhutla yang kerap terjadi dan menyebabkan bencana kabut asap sehingga berdampak ke berbagai sektor kehidupan.

"Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi agar dapat dilakukan tindakan preventif dalam mengatasi karhutla. Salah satu upaya untuk itu ialah dengan cara menyusun perencanaan pencegahan Karhutla," ujarnya.

Ia menyebut, karhutlah di Kabupaten Ketapang terjadi di lahan-lahan gambut, dengan karakter lahan yang berbeda dengan lahan mineral.

"Penanganan Karhutla di lahan gambut membutuhkan pendekatan dengan penanganan khusus," ucapnya.

Meski demikian, Maryadi Asmu'iemenilai lahan gambut juga merupakan wilayah yang telah banyak diusahakan untuk pengolahan lahan produktif dan menghidupkan masyarakat yang bermukim di sekitarnya.

“Dengan latar belakang tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang menyusun master plan pencegahan karhutla berbasis tata kelola gambut di kesatuan hidrologis gambut (KHG) Sungai Pawan-Sungai Kepulu dan Sungai Kepulu-Sungai Pesaguan," tuturnya.

Di kesempatan ini, ia mengajak dan menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Ketapang dapat berkontribusi untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama, sehingga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Ketapang bisa lebih baik demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Kegiatan ini turut diikuti Kepala Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, dan Ketua Pokja Restorasi Gambut Wilayah Kalimantan Barat dan Papua–BRGM, Ketua Pokja Partisipasi dan Kemitraan-BRGM.***

Leave a comment