Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 6.226 Telur Penyu, Dua Pelaku Diringkus

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SAMBAS, insidepontianak.com – Anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda Kalbar, menggagalkan penyelundupan telur penyu berjumlah 6.266 butir, Rabu (26/7/2023). Telur penyu ini diselundupkan oleh dua orang berinisial E dan M lewat perairan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kedua tersangka itu diringkus di Pelabuhan Kapek, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Ditpolairud Polda Kalbar. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya diperoleh pelaku penyelundupan ribuan telur penyu tersebut. Setelah itu, penangkapan dilakukan. "Mereka E dan M ditangkap di Pelabuhan Kapek, Kecamatan Semparuk menggunakan Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Bahtera Nusantara 03," kata Petit. Adapun barang bukti 6.266 butir telur penyu yang diselundupkan ini dibawa menggunakan 9 kardus dan dua buah tas. "Pelaku dan barang bukti kini diamankan di markas Polairud Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut," terangnya. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Andi)***

Leave a comment