Raperda APBD Kalbar 2022 Terancam Tak Disetujui

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2022, terancam tak disetujui DPRD Kalbar. Sebab, pembahasannya sampai saat ini tak berprogres. Ini akibat Paripurna Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi beberapakali batal. Persoalannya karena, peserta paripurna tak kunjung korum. Terbaru, Paripurna yang diagendakan digelar Senin (17/7/2023) siang, diskor dua kali dan kembali berujung batal dengan persoalan yang sama. "Kenapa paripurna tidak korum, tentu ada penyebabnya. Kalau penyebabnya tidak diselesaikan akan berlarut-larut," kata anggota DPRD Kalbar Fraksi PDIP, Martinus Sudarno. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan, sikap Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang menolak dana Pokir dalam bentuk hibah, membuat anggota dewan meradang. Diduga, inilah yang memicu komunikasi antara eksekutif dan legislatif tak berjalan. Dampaknya, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, menjadi terhambat. "Kalau tidak diselesaikan, saya tidak menjamin mau dijadwalkan beberapa kali pun tak akan korum," kata Sudarno. Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin pun sependapat. Ia berharap, Guburnur Sutarmijdi, datang lansung mengadiri Paripurna. Sebab, menurutnya, Gubernur Sutarmidji sangat jarang hadir. "Hampir 20 bulan saya dilantik (sebagai dewan PAW), boleh dikatakan Gubernur tidak banyak menghadiri paripurna," katanya. Ia juga mendorong, persoalan komunikasi antara legislatif dan eksekutif akibat polemik pokir diselesaikan secara bijaksana. Harus dibicarakan secara kelembagaan. "Perlu ada komunikasi antara kelembangaan," ujarnya Menurut Heri Mustamin, pernyataan Gubernur di media yang melarang pokir masuk hibah sangat meresahkan anggota dewan. Apalagi larangan itu dinilai tak berdasar. Karena tidak ada aturan yang melarang Pokir hibah. Justru, kegiatan Pokir hibah diakomodir lewat nomenklatur yang disiapkan berdasarkan regulasi. Di sisi lain dana pokir merupakan hak dewan untuk melayani aspirasi kostituen. Karena itu, di momen pembahasan Rapeda Pertanggungjawaban APBD 2022 ini, persoalan itu bisa dibicarakan. Gubernur harus memberikan penjelasan secara langsung. Terancam Tak Disetuji Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, batas waktu pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah 31 Juli 2023. Jika sampai batas waktu tersebut DPRD belum menyelesaikan pembahasan, maka Raperda Pertanggungjawaban APBD terancam tak disetujui DPRD. "Batas waktu paling lama 31 Juli 2023. Kalau tidak selesai DPRD tidak menyetujui Raperda APBD tahun 2022," kata Prabasa Anantatur. Prabasa Anantatur mengatakan, paripurna akan dilanjutkan pada tiga hari kedepan. Ia optimistis masih ada waktu mengejar waktu tersebut. Asal paripurna itu bisa korum. Setelah paripurna digelar akan dilanjutkan dengan pembahasan Badan Anggaran DPRD. " Setelah jawaban Gubernur ada rapat kerja dengan badan anggaran. Saat ini belum  ada pembahasan karena belum ada jawaban Gubernur," katanya. Sementara itu, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengaku tak tahu ada persoalan antara legislatif dan eksekutif. Ia pun menegaskan akan berdiskusi dengan jajaran untuk membahas perosalan ini, supaya semua hal bisa diselesaikan dengan baik "Nanti saya komunikasikan dulu baru saya kasi jawaban," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment