Gegara Judi Online, HY Gelapkan Uang Perusahaan Rp453 Juta

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Gegara ketagihan judi online, HY berhadapan dengan hukum. Pria 35 tahun itu ditangkap polisi karena menggelapkan uang persuahaan.

HY sendiri merupakan karyawan yang bekerja di PT Sukadana Djaya. Berkantor di Jalan Alianyang, Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Tak tanggu-tangung, uang yang diembat capai Rp453 juta. Dipakai untuk modal judi online. Namun apes, untung tak dapat diraih, justru petaka menghampiri.

Paraktik culas warga Kubu Raya ini terbongkar. Perusahaan pun tak tinggal diam. HY dipolisikan dan diringkus.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, kasus ini terkuak setelah perusahaan melakukan audit keuangan.

Dari sini ditemukan adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada Desember 2022 hingga Mei 2023. Audit itu merinci perusahan merugi Rp453 juta.

Diduga, kerugian itu akibat perbuatan karyawan yang tidak jujur, dengan melakukan penggelapan.

"Pihak perusahaan kemudian membuat laporan ke Polsek Ambawang, " kata Ade, Minggu (9/7/2023).

Laporan ini ditindaklanjuti. Penyelidikan digelar. Hasilnya didapat oknum karyawan berinisal HY yang diduga menjadi dalang kerugian perusahaan.

Dari bukti-bukti yang didapat, penangkapan pun dilakukan. HY berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Putri Chandramidi, Pontianak.

"Pelaku kita tangkap beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan," ujar Ade.

HY pun mengakui perbuatannya, setelah diperiksa penyidik. Uang senilai Rp453 juta itu dia embat dari hasil pembayaran customer, yang tak disetorkan ke perusahaan.

"Uang ini digunakannya untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari," jelas Ade.

Saat ini HY sudah ditahan. Juga sudah ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment