Terpidana Korupsi Suryadman Gidot Hirup Udara Bebas Bersyarat

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Lama tak terdengar kabarnya, mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot ternyata sudah bebas.

Terpidana korupsi kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR itu, menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Bengkayang, Rabu (31/5/2023).

Ia keluar dari Rutan Bengkayang usai menjalani hukuman sekitar tiga tahun lebih. Gidot bebas usai mendapat pembebasan bersyarat.

Kadivas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti membenarkan Suryadman Gidot bebas.

"Yang bersangkutan mendapat pembebasan bersyarat dari Rutan Bengkayang 31 Mei 2023," kata Ika Yusanti kepada insidepontianak.com, Senin (19/6/2023).

Sebelumnya diberitakan, Suryadman Gidot ditangkap KPK pada September 2019. Ia ditangkap karena menerima suap dan gratifikasi.

Suryadman Gidot pun dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp340 juta rupiah. Atas perbuatannya Gidot melanggar pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1.

Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain Suryadman, hakim juga memvonis Kadis PUPR, Aleksius pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara karena menjadi perantara. (Andi)***

Leave a comment