Gakkum KLHK Amankan 57 Kg Sisik Trenggilling dari Pontianak dan Sambas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, bersama Polda Kalbar menggagalkan perdagangan sisik trenggilling sebanyak 57 kilogram di Pontianak, dan Sambas, 7 Juni 2023. Dari pengungkapan ini tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah FAF (31), MR (31) dan MND 47 tahun. Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli sisik Trenggiling di Kota Pontianak. Selanjutnya, tim Gakkum LHK dan Polda Kalbar melakukan penyelidikan. Rabu, 7 Juni 2023, Gakkum LHK mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio Warna Putih yang melintas di Kota Pontianak. Mobil ini membawa 20 kg sisik trenggilling. "Ketika diperiksa ditemukan 20 Kg sisik Trenggiling yang disimpan FAP dan MR," terangnya. Dari keterangan kedua pelaku tersebut, Tim Gakkum LHK bersama Polda Kalbar melakukan pengembangan. Mereka meringkus MND yang berada di Dusun Nelayan, Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Adapun barang bukti yang disita sebanyak 37 kilogram. "Jadi total 57 kilogram," terangnya. Akibat aksi perdangangan sisik trenggilling ini telah menimbulkan kerugian lingkungan yang sangat besar. Satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp50,6 juta. Sementara satu kilogram sisik trenggiling berasal dari empat ekor Trenggiling hidup. "Jadi untuk mendapatkan 57 kilogram sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggilling. Akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan ini mencapai Rp 11,5 milyar," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment