Perkara Kata ‘Firaun’ dan ‘Iblis’: Kasus Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP Berujung Damai

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Menggunakan kata-kata ‘Firaun’ dan ‘Iblis’ dalam video tiktok siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff di Jambi telah menarik perhatian publik belakangan ini. Pemerintah Kota Jambi melaporkan siswi SMP tersebut ke Polda Jambi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menggunakan kata-kata ‘Firaun’ dan ‘Iblis’. Seorang siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff di Jambi mengunggah video di media sosial menggunakan kata-kata ‘Firaun’ dan ‘Iblis’ hingga membuat Pemkot Jambi tersinggung. Dalam video tersebut, Syarifah Fadiyah Alkaff mengkritik tindakan Pemerintah Kota Jambi dan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan mereka. Namun, yang menarik perhatian publik adalah penggunaan kata-kata "Firaun" dan "Iblis" yang diarahkan kepada Pemerintah Kota Jambi. Mendapatkan kritikan yang mengarah pada istilah kontroversial tersebut, Pemerintah Kota Jambi merasa tersinggung dan menganggap penggunaan kata-kata tersebut sebagai penghinaan. Sebagai tanggapan, mereka melaporkan siswi tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan pelanggaran UU ITE yang mengatur tentang penggunaan konten berbahaya dan penghinaan melalui media elektronik. Dalam kritiknya, siswi tersebut juga menyinggung keadilan yang diperjuangkan oleh sang nenek, seorang veteran perang. Ia menyoroti pengaruh truk berat yang melewati jalan desa dan menyebabkan kerusakan pada rumah sang nenek. Siswi ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah mengizinkan truk tersebut melewati jalan yang hanya ditujukan bagi mobil berbobot 5 ton, meskipun telah berjalan selama hampir 10 tahun. Ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi pembangkit listrik tenaga uap, namun ternyata beroperasi sebagai perusahaan kayu hutan. Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait kebebasan berpendapat, batasan dalam penggunaan kata-kata yang kontroversial, serta bagaimana hukum UU ITE diterapkan dalam kasus seperti ini. Sementara pihak yang mendukung siswi tersebut berpendapat bahwa ia hanya mengkritik pemerintah secara tajam untuk memperjuangkan keadilan. Sementara pihak lain juga menilai penggunaan kata-kata "Firaun" dan "Iblis" sebagai penghinaan yang tidak pantas. Menko Polhukam Mahfud MD telah menanggapi kasus ini dan berjanji untuk membantu siswi SMP tersebut serta mengawal perkara yang menyeretnya. Dalam upaya mendapatkan keadilan, siswi ini harus menghadapi proses hukum yang mungkin berdampak pada masa depannya. Kasus penggunaan kata-kata "Firaun" dan "Iblis" oleh seorang siswi SMP di Jambi telah menimbulkan kontroversi dan membuat Pemerintah Kota Jambi melaporkannya ke polisi. Di balik kontroversi tersebut, ada tuntutan keadilan yang diperjuangkan siswi tersebut untuk sang nenek, seorang veteran perang. Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan berpendapat dan batasan dalam penggunaan kata-kata yang kontroversial. Sementara itu, proses hukum akan menentukan nasib siswi tersebut dan memberikan pembelajaran mengenai konsekuensi dari tindakan di media sosial. Peristiwa ini juga menjadi bukti bahwa kekuatan media sosial dapat memberikan pengaruh yang besar dalam menyebarluaskan informasi dan memperjuangkan keadilan. Namun, di sisi lain, peristiwa ini juga mengingatkan kita tentang bahaya penyebaran konten yang tidak pantas dan berpotensi merugikan pihak lain. Dalam hal ini, penting bagi semua pihak untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan memahami dampak dari setiap tindakan yang diambil. Selain itu, penegak hukum juga perlu lebih bijaksana dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur, dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan mereka. Kasus ini telah mencapai titik damai, namun ceritanya tetap menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem hukum yang lebih baik dan melindungi hak-hak semua pihak.(Zumardi IP)***

Leave a comment