Pemilik Toko PD Kalimantan Jaya Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan, Pengacara Tidak Eksepsi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemilik toko alat tulis kantor atau ATK, PD Kalimantan Jaya, Lina didakwa Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pontianak melakukan penipuan dan penggelapan.

Lina didakwa melanggar Pasa 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1, tentang Penipuan dan Pasal 167 KUHP.

Pembacaan dakwaan itu, digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (6/6/2023). Sidang dipimpin Moh Ichwanto. Dalam dakwaan itu, JPU menguraikan kronologi dakwaannya. Lina disebut sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Perbuatan itu dilakukan Lina pada 2011. Saat itu, ia bersama suaminya mengalami kesulitan uang untuk keperluan biaya hidup.

Akhirnya, mereka menjual rumah toko atau ruko dua pintu tiga lantai yang berada di Jalan Sultan Syarif Abdurahman kepada Tio Kian Meng.

Adapun nilai penjualannya mencapai Rp3,6 miliar. Jual beli ini dibuktikan dengan Akta Jual Beli atau AJB ditanda tangani di notaris Suharto, 3 November 2011.

Setelah dijual, Lina dan Wiliyam juga menyewa Ruko tersebut selama dua tahun dan berakhir 4 November 2013.

"Dalam perjanjian sewa menyewa, jika Wiliyam tidak keluar akan didenda Rp100 juta per hari," beber JPU.

Setelah jual beli ini, tanggal 7 Januari 2013, Tio Kian Meng meninggal dunia. Ahli waris Tio Kian Meng berupaya menemui Lina dan Wiliyam untuk meminta mereka mengosongkan Ruko.

Sebab, masa sewa sudah habis. Namun, keduanya tak bersedia mengosongkan. Bahkan, tak mengakui jual beli Ruko tersebut.

"Akibatnya pelapor mengalami kerugian Rp46 miliar, dan melapor ke Polresta Pontianak Kota," kata JPU.

Akibat perbuatan itu, Lina didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 167 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan ini, kuasa hukum Lina, Martinus Yesti Pobas memastikan, tak melakukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi majelis," kata Martinus Yesti Pobas.

Ditemui usai sidang, Martinus Yesti Pobas enggan memberikan keterangan. "Mohon maaf, nanti saja," ujarnya.

Selanjutnya sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui, suami terdakwa Lina, Wiliyam sudah diputus bersalah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.

Kasusnya pun sudah  berkekuatan hukum tetap. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun delapan bulan karena melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Andi)***

Leave a comment