PLN Singkawang MoU dengan Kejari Sambas Terkait Pendapingan Hukum

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SAMBAS, insidepontianak.com – PT PLN (Persero) UP3 Singkawang jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sambas terkait pendampingan hukum. Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan perjanian atau MoU, pada Senin, 5 Juni 2023, Kantor Kejaksaan Negeri Sambas. "Kami menyambut baik kerja sama yang dilaksanakan, karena bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Kajati Sambas, Agita Tri Moertjanjanto. Ia mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya dapat membantu memberikan pendapat serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada PLN UP3 Singkawang dalam melaksanakan proses bisnisnya dalam melayani masyarakat khususnya pelanggan PLN. "Kami siap mendampingi PLN UP3 Singkawang dalam menjalankan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara," tuturnya. Dia menyebutkan, dalam perjanjian juga dijelaskan secara rinci mekanisme pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT PLN (Persero) UP3 Singkawang. "Kerja sama ini pastinya akan memberikan banyak manfaat khususnya kepada PLN karena proses bisnis yang dijalankan merupakan wilayah layanan publik," imbuhnya. Sementara itu, Manajer PLN UP3 Singkawang, Beny Indra Praja, mengapresiasi hubungan koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri Sambas yang telah terjalin dengan baik selama ini. Diakuinya, dalam memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, tentunya banyak permasalahan yang saling bersinggungan, yang berpotensi menimbulkan konflik antara PLN dan masyarakat. "Dengan adanya kerja sama ini, kedua instansi dapat lebih bersinergi lagi berkaitan dengan kondisi aset-aset kelistrikan, pelaksanaan P2TL, dan upaya penurunan tunggakan," ucap Beny.***

Leave a comment