Sidang Merry Christine Kembali Berlangsung Tegang, Jaksa Gagap Jelaskan Isi Dakwaan Penipuan dan Penggelapan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Merry Cristine kembali berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (5/6/2023). Ketegangan ini terjadi usai Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pontianak membacakan dakwaan terhadap Merry Christine yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Namun, dakwaan JPU yang dibacakan Ico Andreas Sagala tak membuat Merry Christine paham terhadap isi dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya. Alhasil, perdebatan pun terjadi. Jaksa terlihat gagap menjelaskan dakwaan Merry Christine. Sementara kuasa hukum Merry Christine mencecer perbuatan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan Vincent Apriono dan Endang Daniah mengalami kerugian. Awalnya JPU mendakwa Merry Cristine pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, Merry Cristine, antara Agustus sampai dengan Desember tahun 2021 di Gang Ruper 1, Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. JPU Kejari Pontianak, Ico menerangkan, kasus ini berawal saat Merry mengenal Dahlan Setiawan terdakwa kasus ini yang sudah diputus bersalah. Dahlan menyampaikan memiliki beberapa proyek pemerintah Kota Pontianak dan menawarkannya kepada Merry Christine. Lantaran tidak memiliki dana untuk membiayai proyek penunjukan langsung atau PL, Merry Cristine yang tergiur keuntungan, proyek pengerjaan jalan di Pontianak itu akhirnya menawarkan kepada, Endang Daniah dan Vincent Apriono. Adapun pagu anggaran sebesar-besarnya Rp200 juta untuk masing-masing proyek. Dan dengan keuntungan antara 20 persen sampai dengan 30 persen. Karena tergiur keuntungan, Vincent dan Endang Daniah percaya apa yang dikatakan Merry Christine. Korban mentransfer uang kepada terdakwa secara bertahap. Kemudian terdakwa kembali menawarkan proyek yang berada di Kubu Raya senilai sebesar Rp1 miliar kepada Endang Daniah. Namun uang yang ditransfer digunakan digunakan untuk dua proyek penunjukan langsung bukan untuk pembiayaan proyek di Kubu Raya. Persoalan ini muncul akhir tahun 2021, kala Endang Daniah menagih pelaksanaan proyek tersebut sampai akhir Desember 2021. Namun uang modal tersebut tidak juga dikembalikan Merry Christine. Ia pun menelusuri informasi pekerjaan dan ditemukan pekerjaan tersebut telah selesai dan telah dibayarkan pekerjaannya, namun Endang Daniah dan Vincent Apriono tidak mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan. Akibat perbuatan itu, saksi mengalami kerugian sebesar Rp395 juta lebih. Usai pembacaan dakwaan itu, Majelis bertanya kepada Merry Christine. Ia menyatakan tidak mengerti terhadap tuntutan JPU. Kuasa hukum Merry Christine, Herawan Utoro meminta JPU mengulang pembacaan dakwaan. "Kepada yang mulia, kita minta penuntut umum menjelaskan secara sungguh-sungguh. Dia (terdakwa) tidak mengerti apa yang didakwakan dimana unsur kliennya menggelapkan uang Rp395 juta," terangnya. Namun kedua jaksa penuntut umum tidak mampu menjelaskan dan menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Bahkan karena ketidakmampuan jaksa penuntut umum menjelaskan dakwaan membuat Sri Harsiwi mengambil alih peran penunutut umum menjelaskan dakwaan kepada terdakwa. Namun penjelasan majelis hakim tersebut tidak membuat terdakwa dan kuasa Hukum Merry Christine puas. Alhasil, JPU kembali diminta membacakan dakwaan. Namun, dakwaan JPU tak menjelaskan unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa. Alhasil, kuasa hukum Merey Cristiandy kembali mempertanyakan dasar dakwaan terhadap Merry Christine. Sebab, pada perkara lain, terdakwa Dahlan Setiawan, telah dituntut bersalah. Ia diputus Pengadilan Negeri Pontianak melakukan penipuan dan penggelapan dan menikmati uang Endang Daniah dan Vincent Apriono sebesar Rp395 juta. "Kalau Dahlan Setiawan sudah dituntut dan terbukti bersalah menggelapkan uang. Lalu mengapa Merry Cristine dakwa lagi dengan perkara yang sama. Maka uang yang mana?," tanya Herawan. Herawan juga mempertanyakan berapa uang yang digelapkan Merry Christine dan perbuatan tipu muslihat, dan kebohongan yang dilakukan kliennya. Sebab, saat proses tahap dua di Kejari Pontianak hal itu pun tak mampu dijawab Jaksa. Jaksa bilang, hal tersebut akan dijelaskan di Pengadilan. "Ini sudah di Pengadilan. Tolong penuntut umum jelaskan,"pinta Herawan. Namun berulang kali meminta dijelaskan unsur penggelapan dan penipuan yang dilakukan Merry Christine, jaksa penuntut umum memilih bungkam. Herawan menilai, penuntut umum tidak mengerti dengan dakwaan yang mereka buat sendiri. "Bagaimana kami bisa mengerti dengan dakwaan. Penunutut umum sendiri, yang membuat dakwaan, tidak mengerti dengan dakwaannya," cecar Herawan dengan nada yang agak meninggi. Tidak mau perdebatan berlangsung lama, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa memahami kemampuan penuntut umum dalam menjelaskan dakwaan. "Sudah, kemampuan jaksa penuntut umum hanya segitu saja. Jangan dipaksa," pinta ketua majelis mengakhiri sidang. Ditemui di luar ruang sidang, Herawan, mengaku miris melihat penuntut umum yang tidak mengerti dengan dakwaan yang mereka buat. Menurutnya, wajar jika kliennya pun tak mengerti dengan dakwaan. "Pertanyaan sederhana mengenai penggelapan dan penipuan yang klien kami lakukan, penuntut umum tidak tahu," kata Herawan. Selain tidak mengerti dakwaan JPU, pihaknya juga menyatakan keberatan dengan isi dakwaan. Pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya demi menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa tuduhan penggelapan dan penipuan tersebut tidak benar dan tidak mendasar. Sementara itu, dikonfirmasi mengenai pertanyaan kuasa hukum di dalam sidang, penuntut umum, Mochamad Indra Safwatullah tak mau berkomentar. Ia menyarangkan untuk langsung bertanya ke pimpinannya di Kejari. (Andi)

Leave a comment