Penerapan Manajemen K3 Jadi Syarat Perusahaan Perkebunan Bisa RSPO dan ISPO

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com – Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Kewajiban penerapan manajemen K3 diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/Men/VIII/2008. Tujuannya untuk memastikan keamanan keselamatan kerja bagi bagi seluruh pekerja di semua sektor. Di sisi lain, penerapan manajemen K3 juga menjadi syarat khusus bagi perusahaan perkebunan untuk bisa mendapat sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO). RSPO merupakan standar global perkebunan kelapa sawit untuk menunjukkan proses produksi yang ramah lingkungan. Sedangkan ISPO merupakan standar dari pemerintah Indonesia untuk perkebunan sawit berkelanjutan. Manajer PT Sime Indo Agro (SIA) Arsenius Arsen menyebut, RSPO dan ISPO tak bisa diperoleh bila perusahaan tak menerapkan program K3. “Kewajiban perusahaan melaksanakan K3 ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970. Sehingga kita sebagai perusahaan harus patuh menjalankannya,” kata Arsen, Selasa (31/5/2023). PT SIA sendiri merupakan perusahaan perkebunan yang berbasis di Kabupaten Sanggau. Arsen memastikan, perusahaannya sudah menjalankan program-program K3. Bahkan, ada divisi khusus yang mengurusi masalah perlindungan pekerja sebagai bentuk manajemen K3 benar-benar dilaksanakan secara serius. Sehingga PT SIA bisa mendapat sertifikat RSPO dan ISPO. Sebab, salah satu syaratnya punya manajemen khusus yang menaungi program K3. “Jadi salah satu bagian yang harus dipenuhi untuk dipatuhi dan diterapkan dalam rangka memperoleh sertifikat tersebut, kami harus nihil accident. Prinsip kami pergi kerja selamat, bekerja selamat dan pulang selamat," katanya. Arsen menyebut, upaya pelaksanaan K3 di tempat kerja dimulai dari semua pekerja memahami regulasi K3, mematuhi dan menjalankannya. "Perusahaan punya konsep enginering, education, enforcement dan eliminated," ujarnya. "Perancangan semua lini kerja dirancang untuk selamat, mulai penggunaan APD, HIRRAC, pelatihan K3, penegakan hukum dan disiplin bagi pelanggar," pungkasnya. Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin menegaskan, pihaknya sangat konsen dalam pengawasan penerapan K3 bagi perusahaan. Sebab, urusan ketenagakerjaan menjadi kewenangan Komisi V DPRD Kalbar. Isu K3 menjadi hal dasar yang harus dipastikan dijalankan oleh semua perusahaan. “Kita rutin menjadwalkan turun ke lapangan memantau perlindungan terhadap pekerja terutama pada perusahaan yang punya resiko besar,” kata Heri Mustamin, belum lama ini. Ia menegaskan, sajak perusahaan operasional, maka kewajiban perlindungan terhadap pekerja sudah melekat. Termasuk kewajiban memberi perlindungan sosial pada pekerjaya. Jika perusahaan mengabaikannya, maka dapat disanksi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar, Manto Saidi menyampaikan, pihaknya juga sangat konsen dalam pengawasan program K3 di perusahaan. Bahkan, pengawasan ini turut melibatkan mitra-mitra kerja pemerintah. Salah satunya melibatkan serikat buruh dan serikat pekerja. “Merekalah perpanjangan mata kami, dan rutin memberikan laporan,” kata Manto Saidi belum lama ini. Ia memastikan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Perusahaan yang terbukti abai melaksanakan K3 pasti dievaluasi. “Kami juga membuka layanan pengaduan hotline terkait penerapan K3 ini,” pungkasnya. (Candra)***

Leave a comment