Perusahaan Wajib Laksanakan Manajemen K3, Bank Mandiri Sanggau Klaim Sangat Patuh

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com – Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan menerapkan manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) tanpa terkecuali. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam Undang-Undang itu ditegaskan, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya. Kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah menjamin keamanan para pekerja di semua sektor perusahaan. Bank Mandiri Cabang Sanggau sendiri mengklaim sangat patuh menjalankan kebajikan tersebut. Di antaranya dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman sehat dan nyaman bagi karyawan hingga nasabah. Brand Manajer Bank Mandiri Cabang Sanggau, Ronal Amnur mengatakan Bank Mandiri Cabang Sanggau menyediakan sarana dan prasarana keselamatan sebagai antisipasi kejadian darurat. "Berbagai kegiatan juga kami laksanakan kepada karyawan meningkatkan pemahaman dan keterampilan untuk berbagai masalah K3," kata Ronal, Senin (29/5/2023). Ronal menyebut Standar Pedoman Operasional (SPO) dan Business Continuity Management (BCM) merupakan pedoman umum dalam mempersiapkan Bank Mandiri untuk menghadapi dan melindungi dari berbagai potensi kerugian finansial dan non fnansial yang bersifat catastrophic sebagai dampak dari kejadian bencana. "Dalam SPO antara lain, diatur tentang risiko-risiko yang berpotensi untuk terjadi di Bank Mandiri, penyebab timbulnya risiko dan cara untuk memitigasinya," tuturnya. Selain itu, lanjutnya, Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dan Emergency Response Plan (ERP) merupakan salah satu komponen BCM sebagai pedoman atau panduan dalam menjaga keamanan dan keselamatan jiwa seluruh pegawai dan nasabah, dan pihak ketiga pada saat terjadi gangguan atau bencana termasuk kegiatan penyelamatan data penting dan aset. "Prosedur ERP terfokus pada pengamanan dan penyelamatan jiwa," ujarnya. Sementara itu, Komisi V DPRD Kalbar, juga menyatakan, sangat konsen melakukan pengawasan manajemen K3 di setiap perusahaan tanpa terkecuali. Sebab, isu K3 menjadi kewenangan Komisi V DPRD Kalbar. “Kita rutin menjadwalkan turun ke lapangan memantau perlindungan terhadap pekerja terutama pada perusahaan yang punya resiko besar,” kata Heri Mustamin kepada Insidepontianak.com belum lama ini. Ia pun menyampaikan, penerapan manajemen K3 wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER. 15/Men/VIII/2008. Maka, berdasarkan aturan itu, sajak perusahan operasional maka kewajiban perlindungan terhadap pekerja sudah melekat. Sehingga, bila perusahan mengabaikankanya, maka dapat disanksi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto Saidi menegaskan, pihaknya juga sangat serius dalam mengawasi manajamen K3 di setiap perusahaan. “Minimal satu bulan lima perusahaan yang diawasi petugas kami,” katanya. Ia menyampaikan, sepanjang 2022, Disnakertrans Kalbar telah memperkarakan 10 perusahaan ke pengadilan, karena abai menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja atau disingkat SMK3. “Kita sangat tegas dalam penerapan K3 di perusahaan. Sebab, ada nyawa manusia yang dipertaruhkan di sana,” tutupnya. (Andi)***

Leave a comment