Mantan Kadis LH Pontianak Resmi Ditahan Kejaksaan, Buntut Kasus Korupsi IPAL

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Pontianak, berinisial TBB di Rutan Pontianak. TBB menjadi tersangka dalam kasus korupsi Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah tahun 2020. Status tersangka ditetapkan pada 3 Maret 2023. Selain TBB, Kejari Pontianak juga menahan pelaksana pekerjaan berinisial E, Direktur PT. Menarabaja Saranasakti. "Pada hari ini JPU menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua. Ada dua tersangka yang ditahan yakni TBB dan E," kata Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, Jumat (12/5/2023). Yulius mengatakan, keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan pelaksana pekerjaan. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pontianak. Sebelumnya Kejari Pontianak juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni YTA pelaksan proyek, dan YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan. Ketiganya sudah ditahan. Yulius mengatakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2020. Pembangunan instansi pengelolaan air limbah Lindih ini menelan anggaran dengan nilai Rp 3.9 miliar. Namun pekerjaan ini kata Yulius tidak dilaksanakan sesuai RAB. Namun, dilaporkan sesuai RAB untuk mendapatkan pembayaran seratus persen. "Hasil temuan kami, mesin intalasi limbah ini tidak berfungsi maksimal. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1 miliar lebih," terangnya. (Andi)

Leave a comment