Dewan Pontianak Mujiono Sebut Data Wajib Pajak Tidak Valid Sebabkan Target PPB 2022 Meleset

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com -  Ketua Komisi lll DPRD Kota Pontianak Munjiono, memaparkan penyebab tidak tercapainya target penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kota Pontianak di tahun 2022 lalu. Menurut Mujiono, penyebabnya karena Pemerintah Kota Pontianak tidak memiliki data yang valid terkait wajib pajak yang menjadi target. Sehingga berdampak pada hasil akhir yang cukup jauh meleset. Ini terjadi karena adanya perubahan kebijakan dalam penanganan PBB. Sebab, dahulu, pengutan PBB ini menjadi kewengan pemerintah pusat. Tapi sekarang sudah diserahkan ke daerah. "Sehingga, ada beberapa transfer data yang belum final. Inilah yang menjadi kendala," kesal Mujiono, Minggu  (30/4/2023). Ia pun mencontohkan, ketika pemerintah mengeluarkan tagihan PBB, berdasarkan data yang di terima dari pemerintah pusat. Menurutnya, di lapangan, petugas tidak menemukan pemilik tanah dan bangunan yang tagihan PBB-nya dikeluarkan. "Bukti tagihan PBB nya ada, tapi orangnya tidak. Ada juga dokumennya ada tapi tanahnya tidak ada," katanya Inilah yang menjadi persoalan membuat target capain PBB Pemkot Pontianak di Tahun 2022 meleset dari angka yang semula ditetapkan Rp45 miliar, hanya dapat dipungut di nilai Rp.33 Miliar. Target PBB yang tak tercapai ini diharap menjadi pembelajaran. Mujiono mendorong Pemerintah Kota Pontianak m melakukan validasi data wajip pajak PBB. Sehingga targetnya jelas. Dengan harapan, pada tahun 2023 target penerimaan PBB yang telah ditatapkan Rp55 miliar dapat dicapai. "Di tahun ini, kita sidah minta pemerintah untuk melakukan validasi data," kata Mujiono. (Ady)***

Leave a comment