Komisi III DPRD Pontianak Soroti Penerimaan PBB 2022 Tak Capai Target, Ini Catatannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com -  Ketua Komisi lll DPRD Kota Pontianak Munjiono, menyoroti target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun 2022. Pasalnya, target PBB 2022 yang ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak tidak mencapai target. Adapun targetnya yaitu dipatok sebesar Rp45 miliar. Sedangkan realisasinya hanya Rp33 miliar. Mujiono menyebut, persoalan mendasar yang menyebabkan penerimaan PBB 2022 tak mencapai target karena tidak ada data yang valid wajib pajak. Ini terjadi karena adanya peralihan kebijakan dari pemerintah pusat ke daerah. Sehingga data yang diterima tidak sepenuhnya final. "Dulu, PBB ini urusan pusat, sekarang diserahkan ke Pemda. Ada beberapa transfer data yang belum final, inilah yang menjadi kendala," kata Mujiono, Minggu (30/4/2023). Ia mencontohkan, ketika pemerintah mengeluarkan tagihan PBB berdasarkan data yang di terima dari pemerintah pusat, tetapi di lapangan, petugas tidak menemukan pemilik tanah dan bangunan yang tagihan PBB-nya dikeluarkan. "Bukti tagihan PBB-nya ada, tapi orangnya tidak. Ada juga dokumennya ada, tapi tanahnya tidak ada," kata Mujiono. Inilah yang dimaksud data pengutan PBB yang tidak valid. Sehingga berpengaruh terhadap hasil akhirnya yang tak mencapai target. “Sehingga target capain PBB Pemkot Pontianak di Tahun 2022 tidak terealisasi,” katanya. Ia pun mengingatkan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Harus ada perbaikan kedepan. Terkhusus soal validasi data wajip pajak. Supaya pada tahun 2023, target PBB yang telah ditetapkan senilai Rp55 Miliar dapat dicapai. "Di tahun ini, kita sidah minta pemerintah untuk melakukan validasi data," tutup Mujiono. (Ady)

Leave a comment