KSBSI Minta Pengawasan K3 Konsisten Dilakukan, Disnakertrans Kalbar: Sebulan Petugas Datangi Lima Perusahan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI Wilayah Kalbar, meminta pemerintah konsisten mengawasi perusahan terkait penerapan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 bagi buruh di segala sektor.

Sebab, penerapan K3 dinilai penting dalam mencegah resiko kecelakaan kerja. Karenanya, perusahaan harus melaksanakan manajemen K3 dan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

"Tidak boleh perusahaan mengabaikan manajemen K3. Di sinilah pengawasan jadi penting, dan semua perusahaan harus menerapkan K3 dengan baik," tegas Koordinator KSBSI Wilayah Kalbar, Suherman, Jumat (28/4/2023).

Ia pun menilai, kesadaran perusahan menerapkan manajemen K3 masih minim. Terutama bagi perusahaan-perusahaan rintisan atau startup.

"Kalau perusahan kecil banyak belum terapkan K3," katanya.

Selain penerapan K3 yang penting, membangun kesadaran buruh untuk memahami K3 juga tak kalah perlu. Tanpa kesadaran dan disiplin pekerja, maka penerapan K3 tak berjalan baik.

Sebab, dalam berbagai kasus, perusahan telah berupaya menerapkan K3 dengan menyiapkan helm dan masker. Tapi, praktiknya tak sedikit pula pekerja atau buruh lalai memakai perlengkapan keamanan tersebut.

"Maka, membangun kesadaran pekerja untuk menjalankan K3 juga penting," ucap Suherman.

Terlepas dari itu semua, ia berharap, dengan pengawasan ketat manajemen K3 oleh pemerintah, maka angka kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan bisa diminimalisir.

Petugas Datangi Langsung

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto Saidi menegaskan, pihaknya sangat serius dalam mengawasi manajamen K3 di setiap perusahaan.

Ia pun memastikan petugasnya rutin mengawasi perusahaan-perusahan terkait dengan implementasi manajemen K3 secara langsung.

“Minimal satu bulan lima perusahaan yang diawasi petugas kami,” tegasnya.

Ia menyampaikan, sepanjang 2022, pihaknya telah memperkarakan 10 perusahaan ke pengadilan, karena abai menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja atau disingkat SMK3.

“Tahun ini 2023, pun sudah ada satu perusahaan divonis, gara-gara mereka tidak membentuk tim K2P3,” kata Manto Saidi belum lama ini.

K2P3 sendiri adalah kepanjangan dari Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tim ini merupakan perangkat yang wajib dibentuk sebagai bagian dari sistem manajemen K3.

“Dalam Manajemen K3, setiap perusahaan wajib memiliki P2K3. Itu ada SK-nya. Saya yang tanda tangan,” katanya.

Fungsi P2K3 sebagai penanggung jawab segala urusan K3 di perusahaan. Jika perangkat ini bekerja dengan baik, maka dipastikan sistem manajemen K3 di perusahaan akan berjalan dengan disiplin.

“Kita sangat tegas dalam penerapan K3 di perusahaan. Sebab, ada nyawa manusia yang dipertaruhkan di sana,” tegasnya. (Andi)***

Leave a comment