Apakah Sunnah Menqada' Sholat Idul Fitri bagi Orang yang Terlewatkan?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com – Meski sholat Idul Fitri mendapat ketentuan hukum sunnah di dalam syariat, beberapa ulama' berpendapat bahwa ibadah tersebut mempunyai keistimewaan tersendiri dibandingkan sembahyang lain. Dengan begitu, terjadi perbedaan pendapat mengenai ketentuan qada' bagi orang yang tidak melaksanakan sholat Idul Fitri. Di lain pihak, sebagian ulama' juga mempunyai problematika tentang jumlah bilangan pengganti sholat Idul Fitri tersebut. Dilacak dari bernagai madzhab, perdebatan tersebut berkutat pada dua golongan. Yakni disunnhakan mengganti dengan empat rakaat, pada golongan kedua hanya mensunnahkan dua rakaat saja. Perlu diketahui di sini agar tidak terjadi kesalah pahaman, keharusan yang dimaksud oleh golongan pertemu hanya bertaraf sunnah pula. Sebab, sholat Idul Fitri tidak mendapat legitimasi sumber kuat yang menyatakan bahwa sembahyang tersebut merupakan kewajiban. Bila dibahas secara runtun, golongan pertama tersebut dipegang teguh bagi pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal dan Abu Tsauri secara mayoritas. واختلفوا فيمن تفوته صلاة العيد مع الإمام فقال قوم: يصلي أربعا وبه قال أحمد والثوري وهو مروي عن ابن مسعود. وقال قوم: بل يقضيها على صفة صلاة الإمام ركعتين يكبر فيهما نحو تكبيره ويجهر كجهره وبه قال الشافعي وأبو ثور. Artinya, “Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput shalat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan shalat empat rekaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Sebagian ulama mengatakan, ia harus mengqadha shalat dua rekaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur," papar Ibnu Rusydi di dalam Bidāyatu al-Mujtahid, Rabu (19/4). Pendapat ini pun hanya berlaku bagi pengikut ulama' yang menyunnahkan menqada' shalat Idul Fitri sebanyak empat raka'at. Secara teknis, prakteknya serupa dengan tata cara sholat dzuhur. Bagi pendapat ke dua, cara menggantinya hanya sebanyak dua raka'at saja dan tata caranya serupa dengan sholat Idul Fitri berjamaah. Sunnah baginya bertakbir sunnah pada setiap raka'at, melantangkan suara saat membaca surah Alfatihah, dan menyaringkan bacaan surah sunnah setelahnya. Terkait kesunnahan qada' disini, Syaikh Abdul Qadir Aljailani juga berargumen sama. Namun, dia hanya membatasi di dalam lingkup hukumnya saja. فإن فاته جميع صلاة العيد استحب له قضاؤها وهو مخير في ذلك بين أن يصلي أربعا كصلاة الضحى بغير تكبير أو بتكبير كهيئتها، فيجمع أهله وأصحابه كل ذلك إليه، وله بذلك فضل كثير Artinya, “Bila luput seluruh rangkaian shalat Id, seseorang dianjurkan mengqadha sholat Id. Ia boleh memilih shalat empat rakaat seperti shalat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya shalat Dhuha. Lalu ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. Dengan demikian ia akan mendapatn keutamaan yang banyak,” terang Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di dslam al-Ghuniyyah, Rabu (19/4). Meski terjadi perbedaan pendapat, pembaca insidepontianak yang mengingnkan mendapat kesunnahan meski tertidur siang bisa memilih salah satu golongan tersebut. Akan tetapi, lebih tepat bagi orang yang hendak melaksanakan shalat Idul Fitri dianjurkan tidur pada malam hari agar tidak terlambat ataupun kebablasan. (Dzikrullah)

Leave a comment