DPRD Kayong Utara Usulkan Dua Raperda Inisiatif

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara di tahun 2023.

Dua Raperda itu tentang Kepemudaan dan tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kedua Raperda itu dibacakan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kayong Utara, Dedi Effendi dalam rapat paripurna, di ruang rapat DPRD Kayong Utara, Sukadana, beberapa waktu lalu.

"Saat ini ada dua rancangan peraturan daerah yang telah siap dengan naskah akademik untuk dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara," kata Dedi.

Terkait raperda tentang kepemudaan, Dedi menyampaikan bahwa peran pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah tidak diragukan lagi.

Bahkan, sejak perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, deklarasi sumpah pemuda merupakan salah satu bukti bahwa pemuda Indonesia memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa.

"Pemuda harus berperan aktif dalam pembangunan dan menghasilkan karya-karya yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Dan pemuda memiliki peran yang sangat penting sehingga perlu dikembangkan potensi melalui pemberdayaan dan pengembangan sebagian dari pembangunan nasional," ujarnya.

Selanjutnya, terkait rancangan peraturan daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dijelaskan Dedi, Kabupaten Kayong Utara juga dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tersebut.

Sebab, maraknya peredaran narkotika di Indonesia maka pemerintah dituntut untuk memperketat pengawasan, dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba, agar generasi muda di Indonesia tidak semakin terjerumus dan terpengaruh bahaya narkoba.

"Angka perkembangan kasus narkotika dari tahun ke tahun selalu meningkat. Selain kondisi tersebut, tidak terdapat di perkotaan, tetapi juga terdapat di tingkat daerah-daerah kabupaten/kota yang ada hampir di seluruh Indonesia," tutur Dedi.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, kedua rancangan peraturan inisiatif yang diusulkan, sudah melalui naskah akademik. Sehingga tahapan dan proses penyusunannya sudah mengikuti aturan yang berlaku.

Karena itu, PRD Kabupaten Kayong Utara berharap kedua rancangan peraturan daerah tersebut bisa di proses ke tahap selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga, akhirnya rancangan peraturan ini bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara, setelah dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dengan DPRD Kabupaten Kayong Utara," tutup Dedi Effendi.***

Leave a comment