Apakah Infus Dapat Membatalkan Puasa? Simak Selengkapnya!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Serupa dengan permasalahan jarum suntik, infus juga membuat masyarakat kebingungan ketika sedang berpuasa. Sebab, apakah dengan ditusukkannya jarum dapat membatalkan puasa? Memang, infus adalah penunjang alat medis agar pasien bisa tetap lebih bugar dan menerima asupan obat tertentu. Akan tetapi, hal ini juga membuat beberapa kesimpang siuran ketika dilakukan pada saat menjalankan puasa. Orang yang menjalankan ibadah puasa dan terpaksa mendapatkan perawatan infus harus menelaahnya lebih mendalam. Di dalam beberapa kasus, infus bukan hanya sebagai pembantu medis agar pasien lebih sehat. Akan tetapi, hal ini juga sebagai jalan alternatif untuk memasukkan obat-obatan tertentu. Pada kesempatan lainnya, orang yang mendapatkan penanganan infus akan terlihat lebih bugar. Dengannya, perawat medis akan memasukkan gizi-gizi tertentu. Akan tetapi jangan salah paham dulu, sebab infus tidak dapat membuat orang yang beribadah puasa terjaga dari lapar dan haus. Karena, cairan gizi itu bukanlah makanan yang dapat membantu orang berpuasa bisa kenyang beberapa hari. Dengan begitu, permasalahan tentang infus yang dilakukan oleh orang puasa hampir sama dengan disuntik. Untuk menjawabnya, salah satu ulama' Syafi'iyah yang bernama Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaf merumuskannya dalam tiga kategori: حكم الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف "Hukum jarum (suntik/infus): Diperbolehkan (saat berpuasa) untuk keadaan genting, akan tetapi terjadi beberapa tiga perbedaan pendapat mengenai dapat membatalkan puasa. Salah satunya berargumen bahwa dapat membatalkan, bila masuknya di anggota (rongga) badan," dikutip dari kitab Taqrīrōt as-Sadīdah, Senin (3/4). Maksud dari rongga badan tersebut yaitu hidung, telinga, mulut, kemaluan depan, dan anus. Bila obat yang dimasukkan melalui infus (jarum suntik) melalui hal itu, bisa dipastikan dapat membatalkan puasa. وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح. "Dalam pendapatlain, (disebutkan) bahwa tidak membatalkan puasa. Karena area yang mendapat perawatan infus bukanlah lubang (rongga) yang terbuka," lanjutnya. Masyhur diketahui bahwa jarang sekali kedapatan bahwa area yang diinfus berada di rongga badan. Lumrahnya, tenaga medis akan memasukkan cairan tertentu melewati pembuluh darah atau otot tubuh. Terkait yang terakhir, terdapat tafshīl (perlunya pengawasan lebih) mengenai batalnya puasa yang disebabkan oleh infus. وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل "Dan dia berkata mengenai pendapat secara rinci (tafshīl) dan lebih benar: Jika (cairan yang dimasukkan) bergizi, maka puasanya batal, dan jika tidak bergizi, maka kita lihat lebih detail. Jika di lubang pembuluh darah bisa dipastikan itu batal, dan jika itu di otot (yang merupakan pembuluh darah yang tidak berongga) maka itu tidak batal." tutupnya. Dianjurkan bagi yang sedang beribadah puasa untuk tidak mendapatkan perawatan infus. Namun, bila dokter menyarankannya lebih baik ditela'ah secara mendalam terdahulu tentang cairan yang akan dimasukkan ke badan. Lebih keseringan, bahwa orang yang sedang mendapatkan penanganan infus biasanya orang yang sedang mendapatkan penyakit parah. Bila demikian, dianjurkan untuk tidak menjalankan puasa agar kondisinya tidak parah. *** Sumber: Taqrīrōt as-Sadīdah. (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment