Bolehkah Non Muslim Mendapat Jatah Zakat Fitrah? Rupanya Terdapat Dua Pendapat

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Salah satu yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah adalah orang Islam yang fakir miskin. Namun, banyak pertanyaaan mengemuka apakah non Muslim berhak mendapat zakat fitrah juga? Pastinya rasa iba akan mengetuk setiap orang yang punya hati, maksud baik pun datang berupa ingin menyalurkan Zakat Fitrah kepada saudara non Muslim yang kurang mampu. Namun, apakah mendistribusikan Zakat Fitrah diperbolehkan bagi mereka yang beragama non Muslim? Alasan di atas memang dianjurkan oleh syari'at, asal bantuan yang disantunkan kepada non Muslim berupa hal lain. Sedangkan untuk meringan beban mereka dengan Zakat Fitrah, terdapat perbedaan pendapat. Mayoritas ulama' Islam berpendapat bahwa pemberian Zakat Fitrah ke pada non Muslim tidak dibenarkan. Sebab, terdapat sebuah Hadits yang mengatakan: ﻓﺈﻥ ﺃﻃﺎﻋﻮﻙ ﻟﺬﻟﻚ ﻓﺄﻋﻠﻤﻬﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻓﺘﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺻﺪﻗﺔ ﺗﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺃﻏﻨﻴﺎﺋﻬﻢ ﻓﺘﺮﺩ ﻓﻲ ﻓﻘﺮﺍﺋﻬﻢ (رواه البخاري و مسلم) "Jika mereka pun patuh untuk itu, ajari pula mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menunaikan zakat yang ditarik dari orang-orang kaya mereka lalu diserahkan pada para fakir miskin dari kalangan mereka.” (HR.Bukhari dan Muslim). Berlandaskan pendapat tersebut, Syaikh Al-Syarbini mengokohkan bahwa penyaluran Zakat Fitrah kepada non Muslim tidak boleh sama sekali. الخامس لا تصح للكافر لخبر الصحيحين صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم ، نعم الكيال والحمال والحافظ ونحوهم يجوز كونهم كفارا مستأجرين من سهم العامل لأن ذلك أجرة لا زكاة . Artinya: "Yang kelima, tidak sah zakat kepada non Muslim karena hadits al-Bukhari dan Muslim ‘Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin)’, kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin).” ungkapnya di dalam kitab al-Iqnā’ Hāmisy Hasyiyah al-Bujairamī, Jum'at (31/3). Beda halnya sebagai panitia zakat seorang non Muslim boleh masuk sebagai anggota, dan diperbolehkan pula mengambil upah dari pekerjaat tersebut. Berbeda dengan mereka, di dalam madzhab Hanafiyah terdapat argumen yang membolehkan tentang pemberian Zakat Fitrah dan jenis Zakat lainnya kepada non Muslim. Mereka mempunyai alasan kepada firman Allah SWT: إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ Artinya: "Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu.” (QS al-Baqarah: 271). Menanggapi ayat suci tersebut, Syaikg Wahbah Zuhaili juga menuturkan kekokohan pendapat ulama' Hanafiyah. وهل يجوز صرفها إلى أهل الذمة؟ قال أبو حنيفة ومحمد يجوز، لقوله تعالى: (إن تبدوا الصدقات فنعما هي، وإن تخفوها وتؤتوها الفقراء، فهو خير لكم، ويكفر عنكم من سيئاتكم) من غير تفرقة بين فقير وفقير، وعموم هذا النص يقتضي جواز صرف الزكاة إليهم، إلا أنه خص منه الزكاة لحديث معاذ، Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu', Ayat ini tidak membedakan status agama fakir yang menerima zakat, keumuman nash ini menuntut dibolehkannya berzakat kepada non Muslim, hanya dari dalil tersebut dikecualikan zakat mal karena haditsnya sahabat Mu’adz," disadur dari kitab al-Fiqhu al-Islāmi wa Adillatuhu, Jum'at (31/3). Meski diperbolehkan, terdapat ketentuan yakni non Muslim tersebut haruslah dari ahli dzimmi (damai). Sedangkan bagi Kafir Harbi (musuh/dalam keadaan perang), mereka tidak diperbolehkan mendapatkan Zakat Fitrah. Begitulah pembahasan mengenai dua pendapat tengang boleh atau tidaknya seorang non Muslim mendapatkan Zakat Fitrah. Semoga bermanfaat! *** Sumber: al-Iqnā’ Hāmisy Hasyiyah al-Bujairam dan al-Fiqhu al-Islāmi wa Adillatuhu.(Dzikrullah)

Leave a comment