Hukum Memamah Makanan untuk Balita, Batalkah Puasanya?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com – Menjadi seorang ibu sering kali mendapatkan tantangan di saat menjalankan ibadah puasa. Terlebih lagi ketika buah hati masih membutuhkan bantuan memamah darinya. Bisa jadi masih banyak yang memandang, bahwa memamah makanan untuk buah hati dapat membatalkan puasa. Sebab, hal itu terjadi melalui proses memasukkan benda luar ke dalam mulut. Apabila si balita yang belum cukup umur tidak bisa mengunyah sendiri, dia akan jatuh kelaparan dan bisa mengakibatkan sakit. Lantas, apakah boleh seorang ibu tidak menjalankan ibadah puasa agar dapat memamah makanan untuknya? Dalam kacamata fiqih, memasukkan benda luar dengan tanpa menelannya tidak membatalkan puasa. Hal ini ditegaskan oleh Sayyid Ahmad bin Umar As-Syatiri: مكروهات الصوم كثيرة منها المبالغة فى المضمضة و الإستنشاق و ذوق الطعام و الحجامة و مضغ نحو العلك "Terdapat banyak sekali perbuatan (yang dilakukan) saat berpuaasa: Diantaranya adalah, berkumur-kumur dan menghirup air melalui hidung, mencicipi rasa masakan, berbekam, serta mengunyah seumpama sisa makanan," disadur langsung dari kitab al-Yaqūt an-Nafīsah, Selasa (28/3). Dalam pendapatnya itu, menaruh makanan pada mulut dan indra pengecap secara singkat tidak merusak keabsahan puasa. Dengan kata lain perbuatan yang dapat mencederai puasa apabila benda yang dimasukkan terus meluncur hingga ke tenggorokan. Imam Abdul Aziz Al-Malibari berkata: و يفطر عامد عالم مختار بجماع واستمناء لا بضم حائل واستقاءة و دخول عين جوفا "Seseorang yang sengaja, tahu akan keharamannya, dan dapat memilih (menjauhinya) bisa membatalkan puasa sebab mengumpuli istri, Istimnâ' (foreplay) tanpa penghalang tebal, muntah dengan sengaja, serta masuknya benda luar ke rongga badan," dikutip dari kitab Qurratu al-'Aini bi Muhimmāti ad-Dīni. Selanjutnya, khusus pada kasus memamah makanan untuk anak kecil saat berpuasa tidak dihukumi batal tidak pula makruh. إلا إذاحتاج إلى مضغ نحو خبز لطفل ليس له من يقوم به لتحكينه فلا يكره "Terkecuali seperti memamah roti untuk anak kecil yang mana tidak ada orang yang bisa menggangikannya (ibu/pengasuh) untuk mendidik si balita, maka perbuatan tersebut tidak makruh," lanjut Sayyid Ahmad bin Umar As-Syatiri. Bisa disimpulkan, bahwa memamah makanan untuk kebutuhan anak tidak haram ataupun makruh, dengan syarat berupa sulitnya menemukan orang lain yang bisa menggangikannya. (Dzikrullah) Sumber: al-Yaqūt an-Nafīsah dan Qurratu al-'Aini bi Muhimmāti ad-Dīni.

Leave a comment