Apakah Zakat Fitrah Wajib? Berikut Kumpulan Dalil Alqur'an dan Hadits Terkait Kemutlakan Hukumnya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Di dalam kajian ilmu Fiqih, telah mencapai kesepakatan di antara para ulama' bahwa Zakat Fitrah memiliki standard hukum berupa wajib. Sebagaimana agama pada umumnya, terdapat beberapa pilar yang mengharuskan pemeluknya untuk berpegang teguh. Salah satu tiang utama yang diperintahkan di dalam Alqur'an dan Hadits yaitu Zakat Fitrah. Maksud dari Zakat Fitrah mempunyai keabsahan dalil di dalam Alqur'an dan Hadits tidak lain agar ummat Islam di dunia mematuhi mengenai anjuran Allah dan Rasul-Nya. Di dalam Hadits juga dijelaskan, bahwa Zakat Fitrah wajib dikeluarkan bagi orang yang mampu pada setiap tahun sekali menjelang perayaan sholat Idul Fitri. Perintah ini juga dikokohkan melalui firman Tuhan, salah satunya bisa ditemui di dalam surat Al-Baqarah ayat 43: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43). Menlalui bimbingan lisan Rasul-Nya, kewajiban Zakat juga bisa ditemui di dalam sebuah Hadits shahih: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم . Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim) Berbeds dengan jenis shadaqah fardhu lain, Zakat Fitrah hanya dikeluarkan pada penutupan hari terakhir Ramadhan yang memasuki tanggal 1 bulan Syawal. Tuntunan waktu pengeluaran Zakat Fitrah ini tidak bisa diketahui secara langsung di dalam firman Allah, melainkan dengan bimbingan Nabi Muhammad lah hal tersebut di ajarkan secara lisan. فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim) Di dalam Hadits tersebut takaran mengenai porsi Zakat Fitrah juga secara jelas di sebutkan, yakni 1 sha' yang menyamai dengan timbangan 2,5 kg di zaman sekarang. Melalui sumber-sumber dalil utama agama Islam di atas, para ulama' pun semuanya bersepakat mengenai penetapan hukum Zakat. Salah satu ahli Fiqih pun juga ikut berkomentar: وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره “ "Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah SAW, sehingga ia dihukumi kufur.” ungkap Muhyiddin an-Nawawi, dikutip dari kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Senin (27/3). Dengan demikian, tidak ada satupun yang berani menyangkal perihal hukum wajib pada Zakat Fitrah. Sebab, orang yang mendustakannya termasuk golongan yang tidak mempercayai Allah dan Rasul-Nya. *** (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment