Wajib Diketahui bagi Seorang Muslim, Berikut Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Sebagai pilar agama, Zakat Fitrah merupakan tuntutan bagi seorang Muslim yang harus dilaksanakan setiap tahun dengan beberapa syarat wajib. Secara bahasa, Zakat Fitrah adalah penyucian diri bagi seorang hamba dengan cara memberikan sebagian harta bagi yang berhak menerimanya. Di dalam rukun Islam sendiri, Zakat Fitrah menempati posisi khusus setelah syahadat dan sholat. Hal ini disabdakan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم. Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim) Dengan berlakunya dalil berupa Hadits di atas, terdapat beberapa kategori orang yang harus sesuai dengan syarat wajib: 1. Islam. Syarat pertana seseorang harus memberikan Zakat Fitrah harus beragama Islam. Tuntunan ini tidak dibebankan bagi seorang yang non Muslim, bahkan bila dipaksa untuk mengeluarkannya maka Zakatnya tidak sah. Bila dalam suatu kurun terdapat masa keluar dari agama Islam, Murtad, maka dia wajib menqodo'i Zakat Fitrah yang belum dibayarnya ketika mendapatkan hidayah kembali. 2. Merdeka. Orang yang dimaksud dengan kategori merdeka adalah apabila dia mempunyai kehendak bebas tanpa dibelenggu oleh orang lain. Hal ini berbeda dengan status orang yang sedang dalam kontrol orang lain, budak. Dalam konteks ini, hamba sahaya tidak diwajibkan membayar Zakat Fitrah ataupun jenis Zakat lainnya. 3. Mempunyai Kelebihan Makanan Pokok. Selain dua syarat wajib di atas, hal yang harus terpenuhi untuk membayar Zakat Fitrah juga mendapatkan kelebihan rezeki baik di malam atau siang harinya. Dengan begitu, orang tersebut merasa tidak bingung lagi terkait bekal yang akan di makan di malam dan menjelang hari Idul Fitri. Bila telah memenuhi kategori ini, bisa dipastikan bahwa orang tersebut wajib menunanaikan Zakat Fitrah. Berbeda dengan jenis shadaqah wajib yang lain, materi yang termasuk kategori Zakat Fitrah haruslah bersifat makanan pokok suatu kaum. Hal ini menyebabkan terdapat perbedaan jenis barang yang dikeluarkan untuk memenugi rukun Islam ke tiga ini. Di Indonesia sendiri terdapat beragam makanan pokok, seeperti beras, jagung, bahkan gandum di Papua. *** Sumber: Alfiqhu Manhaji 'alā Madzahib Imāmi as-Syāfi'i dan Kāsyifatu Sajā. (Penulis: Dzikrullah)  

Leave a comment