Proyek Penimbunan Jalan Siduk-Sukadana Diduga Gunakan Tanah Galian C Jadi Sorotan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Proyek pembangunan Jalan Sukadana-Siduk, Kabupaten Kayong Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pihak perusahaan yang mengerjakan proyek ini diduga menggunakan material tanah galian C untuk menimbun badan jalan. Sementara izin galian C belum dikantongi. Dilansir dari berbagai sumber, galian C sendiri merupakan usaha penambangan. Bentuknya bermacam-macam. Bisa berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan lain-lain. Menurut informasi yang didapat Insidepontianak.com, tanah galian C itu diambil dari Dusun Sungai Belit dan Dusun Melinsum, di Desa Sejahtera. Tetapi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kayong Utara, Nugroho Dwi Jatmiko saat dikonfirmasi, mengatakan belum bisa memastikan benar tidaknya informasi tersebut. Namun, ia mengaku, desas-desus itu memang beredar dan menjadi sorotan sejumlah pihak. “Wah, saya belum tahu. Tapi, kalau dari info teman-teman si seperti itu. Karena kan mereka lihat material dibongkar ke jalan provinsi," ucap Nugroho, Selasa (21/3/2023). Di luar itu, ia menyatakan, aktivitas galian C di Sungai Belit dan Dusun Melinsum memang ada dan belum mengantongi izin. "Saya cek aplikasi kemarin sore belum ada juga (red, izinnya). Kemarin kami ada rapat konsultasi publik di Mahkota. Ada Pak Kades yang menyampaikan sudah ada izin. Begitu kami cek, ternyata belum ada juga," ucap Nugroho. Ia juga menyampaikan, pihaknya sudah turun ke lokasi galian C di dua dusun itu. Bahkan juga sudah dilakukan dokumentasi udara menggunakan drone sekaligus pengukuran lahan yang digarap. "Kami sudah ukur luasan. Cuma kami dari tata ruang tidak bisa memberikan sanksi karna tidak ada wewenangnya. Kami sudah melaporkan ke tata ruang provinsi, tetapi kewenangan melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum," ucapnya. Ia menegaskan, aktivitas galian C di Dusun Sungai Belit dan Melinsum jelas merusak ringkungan. Sebab mereka beraktivitas tanpa pedoman izin analis dampak lingkungan atau AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup. "Kalau secara tata ruang, itu sudah di luar RDTR kami. Sudah di luar RDTR perkotaan. Yang di Melinsum itu, batas wilayah yang sudah kami susun di dalam Perbub hanya sampai Pampang," katanya. Bahkan, menurut Nugroho, lahan galian C di dua dusun tersebut, berbatasan langsung  dengan wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Palong (Tanagapura). "Itu dekat sekali. Yang paling dekat itu yang di dekat SMA di Melinsum, yang di Sungai Belit juga sama dekatnya, tapi yang paling dekat itu yang di Melinsum," katanya. Kepala Desa Sejahtera, Haris Zona membenarkan adanya aktivitas galian C di wilayahnya oleh perusahaan yang mengerjakan penimbunan Jalan Siduk-Sukadana. Kata Haris, pihak perusahaan sudah datang ke desa melakukan sosialisasi untuk melakukan kegiatan penggalian tanah. Hanya saja, saat sosialisasi, beberapa warga ada yang tak setuju. "Masyarakat agak resah dengan keberadaan perusahaan ini dan pihak desa pun belum ada tembusan," katanya. "Terus jangka panjangnya pihak perusahaan akan mendirikan klaser atau AMP. Kalau izin galian C saya tidah tahu. Tapi untuk sekarang, mereka belum ada izin dari lingkungan,” sambungnya. Menurutnya, pihak perusahaan yang mengerjakan proyek penimbunan jalan Sukadana-Siduk, sudah sudah satu bulan melakukan aktivitas galian C di Dusun Sungai Belit dan Dusun Melinsum. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Insiepontianak.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan yang melakukan galian C untuk proyek penimbunan badan jalan Siduk-Sukadana tersebut. ***

Leave a comment