Pengusaha Lelong Pontianak Sesalkan Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Dinilai Berlebihan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah, menuai penolakan dari sejumlah pedagang lelong di Pontianak, Kalimantan Barat. Kebijakan itu, dinilai tak berpihak kepada masyarakat.

Sebelumnya, kebijakan larangan impor pakaian bekas, dikeluarkan pemerintah karena bisnis baju bekas impor atau thrifting  dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Nasrun (40), pedagang lelong atau pakaian bekas di Jalan Tabrani Ahmad, mengaku kesal dengan kebijakan itu. Ia menganggap pemerintah berlebihan.

Sebab, kebijakan ini dianggap tak berpihak kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari bisnis pakaian bekas.

"Kami sangat keberatan dengan wacana ini. Pemerintah kita minta mengkaji kembali," kata Nasrun ditemui insidepontianak.com, Minggu (19/3/2023).

Nasrun sendiri memulai bisnis pakaian bekas impor tersebut sejak 2019. Dari bisnis inilah, Nasrun dapat menghidupi satu istri dan dua anaknya. Lewat bisnis lelong, Nasrun dapat memastikan dapurnya tetap berasap. Sebab, keuntungan yang diperoleh cukup menjanjikan.

"Per bulan bisa Rp20 juta. Jadi ini yang kita pakai sewa ruko dan untuk makan sehari-hari," katanya.

Sementara, barang impor tersebut ia dapat dari agen di Kota Pontianak. "Setelah kita beli dalam karung, langsung dibuka," ujarnya.

Nasrun memastikan, selama ini tak ada keluhan dari masyarakat yang membeli pakaian bekas di lapaknya. Bahkan, masyarakat sangat terbantu dengan adanya pakaian bekas.

"Karena harganya murah, mulai dari Rp30 sampai Rp50 ribu untuk baju," ujarnya. Senada dengan Nasrun, Ahmad pengusaha lelong di Sungai Jawi, pun berpendapat demikian. Ia menyebut usaha ini telah membangkitkan ekonomi-nya.

Ia meminta pemerintah mengkaji kembali rencana larangan impor tersebut.

"Kita minta pemerintah kaji kembali rencana ini. Jangan main larang tanpa solusi," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment