Kejati Sultra Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi yang Jerat Sekda Kendari

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

KENDARI, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart, yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.

"Kita sudah periksa 9 orang saksi," kata Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq di Kendari, Selasa (14/3/2023).

Meski begitu, Setiawan tidak merinci siapa dan dari mana saja orang-orang yang telah diperiksa sebagai saksi, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra, dengan dalih masih dalam tahap pengembangan kasus tersebut.

"Nanti kita akan sampaikan karena itu masih materi penyidikan, menyangkut substansi dan strategi penyidikan. Kita juga tidak bisa sampaikan semua, kita akan beritahukan semuanya selama itu tidak berkaitan dengan materi atau substansi penyidikan," ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kendari inisial SK sebagai saksi soal dugaan tindak pidana korupsi perizinan tersebut.

Setiawan menuturkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada mantan Wali Kota Kendari inisial SK untuk diperiksa di Kejati pada 13 Maret 2023, hanya saja mantan wali kota tersebut tidak menghadiri panggilan tersebut.

Setiawan menyebut bahwa pihaknya tidak mendapat informasi apa pun dari mantan Wali Kota Kendari terkait ketidakhadirannya di Kantor Kejati Sultra.

Meski begitu, pihaknya bakal kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap mantan Wali Kota Kendari inisial SK. Namun, dia tidak menyebut secara pasti kapan waktu panggilan tersebut dilakukan.

"SK (mantan Wali Kota Kendari) baru satu kali dilakukan pemanggilan. Nanti kita akan segera panggil lagi, pemanggilan yang kedua," ucap Setiawan.

Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.

Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023).

Dia mengatakan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Dody. (Ant) ***

Leave a comment