Pemkab Landak Larang Kegiatan Loading Ramp di Luar Kelembagaan Pekebun

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Landak, melarang kegiatan loading ramp di luar kelembagaan pekebun beraktivitas melakukan penampungan atau jual beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Selain itu, Pemkab Landak juga menekankan Pabrik Kelapa Sawit atau PKS hanya boleh membeli TBS sawit dari produksi pekebun, atau TBS masyarakat yang sudah tergabung dalam kelembagaan pekebun atau kelompok tani yang resmi. Aturan ini tertuang dalam surat pengumuman Bupati Landak Nomor: 500.8.1/III/Disbun, tentang Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun/Masyarakat di Wilayah Kabupaten Landak. Adapun detail bunyi surat pengumuman tersebut sebagai berikut: Pertama, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hanya diperbolehkan menerima Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun (kelompok tani/gabungan kelompok tani/koperasi produsen) yang lahannya telah diverifikasi oleh dinas teknis terkait, yang mengurusi perkebunan melalui skema perjanjian kerja sama yang diketahui dinas terkait. Kedua, Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun/masyarakat melalui kelembagaan pekebun yang telah diikat dengan perjanjian kerja sama dengan suatu PKS, PKS tersebut wajib mengikuti kegiatan penetapan indeks K dan membeli TBS produksi pekebun/masyarakat tersebut sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara periodik. Ketiga, jembatan timbang atau timbangan loading ramp hanya boleh dioperasikan oleh kelembagaan pekebun, yang lahan anggotanya telah terverifikasi, serta telah terikat perjanjian kerja sama dengan suatu PKS, dan tidak diperkenankan menerima TBS yang berasal dari kebun bukan anggota dan atau kebun yang belum terverifikasi oleh pihak terkait. Keempat, apabila terdapat PKS yang secara sepihak tidak membeli TBS produksi pekebun/masyarakat yang telah bekerja sama dengan yang bersangkutan, denganharga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PKS tersebut dapat diberi sanksi dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Apabila terdapat kelembagaan pekebun dan atau PKS yang masih menerima TBS yang belum terverifikasi asal-usulnya dan atau berasal dari kegiatan yang melanggar hukum, kelembagaan pekebun dan atau PKS tersebut dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelima, aspek legalitas kelembagaan pekebun/masyarakat dapat dikoordinasikan pada dinas teknis yang mengurusi Koperasi dan atau kelompok tani, fasilitasi verifikasi kebun anggota dan pembuatan perjanjian kerja sama dengan PKS dapat dikoordinasikan dengan dinas teknis yang mengurusi Perkebunan. “Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat menjadi perhatian dan panduan bagi semua pihak,” tutup surat pengumuan tersebut yang diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2023, dan ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel.***

Leave a comment