Disbunak Kalbar Surati Dinas Kabupaten untuk Tutup Loading Ramp Ilegal

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar, Heronimus Hero menegaskan, dalam aturan tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp.

Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS, yang diperbolehkan melakukan kegiatan jual beli TBS.

Menurut Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.

Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.

"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata Hero.

Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, kata Hero, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp ilegal.

Sebab, penindakan penutupan itu ranahnya pemerintah kabupaten. Termasuk loading ramp yang mengklaim sudah mengantongi izin juga mesti ditertibkan.

"Menutup aktivitas loading ramp itu ranahnya kabupaten. Kalau mereka dapat izin usaha perdagangan, maka penertibannya di mereka," ucap Hero.

Loading ramp sendiri menjadi istilah tempat penampungan buah sawit sementara, sebelum masuk ke pabrik pengolahan CPO.

Kegiatan loading ramp dianggap ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar.

Di Permentan itu jelas disebutkan, petani hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk koperasi, BUMDes maupun kelompok tani. Sementara istilah loading ramp tak dikenal. (Andi) 

Leave a comment