Polemik Hak Pilih Warga Perumnas IV, Satarudin: KPU Harus Selesaikan, Kalau Tak Mampu Lebih Baik Mundur

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta KPU Provinsi Kalbar jangan berlindung di bawah Permendagri Nomor 52 dalam persoalan tarik menarik tapal batas Pontianak Kubu Raya di Perumnas IV. Sebab, dasarnya sudah jelas, yaitu putusan MK dan PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Satarudin meminta persoalan itu pun segera diselesaikan kalau tak mampu anggota KPU disarankan lebih baik mundur. “KPU Kalbar harusnya merespon cepat penolakan coklilt warga Perum IV dan SBR 7. Jangan dibiar-biarkan," kata Satarudin, Selasa (28/2/2023). Menurut Satarudin, persoalan tersebut ibarat bola panas, jika masyarakat tidak diberi kejelasan tentang pencoklitan. KPU pun harus merespon cepat. Sebab, masyarakat di dua daerah itu butuh kejelasan. Di mana mereka akan melakukan pencoblosan di Pemilu 2024. Sementara dari data warga, mayoritas mereka miliki KTP Pontianak. "Tak heran, ketika petugas coklit dari KPU Kubu Raya datang, buat melakukan pendataan mereka terkejut," kata Satarudin. Apalagi, untuk warga SBR 7. Selama ini, daerah tersebut berada di Kota Pontianak. Tiba-tiba, dalam pencoklitan justru didatangi petugas KPU Kubu Raya. "Hal-hal ini jika dibiarkan bakal menjadi bom waktu," ujarnya. Dirinya melihat, KPU Kalbar berlindung pada Permendagri Nomor 52. Sehingga, persoalan tapal batas itu belum ada kejelasannya. “Kalau bicara itu pakai surat, jangan ngomong tidak jelas,” tegasnya. Sementara, jika penjelasan KPU Provinsi Kalbar hanya sebatas omongan, sama saja KPU tak miliki nyali untuk menyelesaikan carut marut coklit di SBR 7 dan Perumnas IV. Jika dasarnya KTP, itu sudah jelas, putusan MK dan PKUP Nomor 7 Tahun 2023 jadi landasannya. Satar meminta agar persoalan ini jadi perhatian. Jika tetap dipaksakan, sama saja merampas hak-hak masyarakat dalam pesta demokrasi nanti. “Kalau warga di KTP Pontianak, tapi tiba-tiba mereka harus memilih di Kubu Raya, artinya telah terjadi perampasan hak dalam kasus ini,” tegas legislator PDI Perjuangan ini. Bahkan, dia juga meminta anggota KPU Kalbar mundur jika tak mampu mengurus Perumnas IV dan SBR 7 serta daerah lainnya yang terdampak Permendagri Nomor 52. “Disinilah peran KPU untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam pemilihan umum KPU kan ada aturannya sendiri, jadi kenapa berlindung pada Permendagri Nomor 52,” pungkasnya. (Andi)

Leave a comment